Evaluasi Pra Perpanjangan (EPP) PT. Radio Gema Cecya Dhaksinarga (GCD FM)

Yogyakarta (25/5/2021) – Di tengah wabah Covid-19 ini, pelayanan permohonan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tetap dilaksanakan dengan sistem atau proses yang lebih praktis dari sebelumnya. Seperti halnya siang ini, KPID DIY melaksanakan Evaluasi Pra Perpanjangan (EPP) untuk Lembaga Penyiaran Radio PT. Radio Gema Cecya Dhaksinarga (GCD FM). Continue reading “Evaluasi Pra Perpanjangan (EPP) PT. Radio Gema Cecya Dhaksinarga (GCD FM)”

Comments

comments

PERAN MEDIA PENYIARAN DALAM PERSOALAN KEBENCANAAN

Yogyakarta (24/5/2021) – Salah satu tugas yang dimiliki oleh KPID DIY adalah menjamin masyarakat mendapatkan siaran yang sehat, informatif dan bermanfaat. Salah satu implementasi tugas yang dilakukan oleh KPID DIY adalah mengadakan Pembinaan Lembaga Penyiaran, dan pada kesempatan ini mengangkat tema “Peran Media Penyiaran dalam Persoalan Kebencanaan”. KPID DIY dengan menggandeng SP-Kinasih, WALHI dan MDMC pagi ini mengadakan Pembinaan Lembaga Penyiaran  yang bertempat di Aula Dinas Kominfo DIY, dengan dihadiri oleh 19 Lembaga Penyiaran di wilayah DIY. Continue reading “PERAN MEDIA PENYIARAN DALAM PERSOALAN KEBENCANAAN”

Comments

comments

Evaluasi Pra Permohonan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Petra FM dan Radio Masdha FM

IMG20210506095842

Yogyakarta (6/5/2021) – Pagi ini dua Lembaga Penyiaran Swasta Radio yaitu PT. Suara Pelita Nusantara (Petra FM) dan PT. Radio Swara Mahasiswa Sanata Dharma (Masdha FM), telah melaksanakan Evaluasi Pra Permohonan (EPP) Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). EPP dilaksanakan di Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta, dengan dihadiri tim Pemohon, Komisioner KPID DIY dan Staf Sekretariat KPID DIY.

Dalam sambutannya Wakil Ketua KPID DIY, Agnes Dwirusjiyati, S.Pd.,M.H memberikan apresiasi kepada Radio Petra FM dan Masdha FM karena sudah berhasil sampai di tahapan ini. Mengingat bahwa kedua Lembaga Penyiaran tersebut telah melalui proses yang sangat panjang dan tetap semangat dalam melaksanakan tahapan untuk memperoleh IPP. Agnes juga menyampaikan, “KPID DIY pada prinsipnya mendorong agar radio Petra dan Masdha FM dapat memiliki legalitas dalam bersiaran dan terutama dapat bermanfaat bagi komunitas kampus dan masyarakat Yogyakarta”. Continue reading “Evaluasi Pra Permohonan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Petra FM dan Radio Masdha FM”

Comments

comments

Lembaga Penyiaran DIY Bersiap Migrasi Digital

YOGYA, KRJOGJA.com- Lembaga penyiaran televisi di DIY masih memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri migrasi dari analog ke digital hingga tenggat waktu Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022 mendatang.

Apalagi, rencana simulcast (siaran bareng analog dan digital) bagi lembaga penyiaran televisi di DIY yang sedianya dilakukan Agustus 2021 diundur menjadi Agustus 2022. Hal tersebut seperti ditegaskan Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Mohamad Reza dalam Pembinaan Lembaga Penyiaran ‘Lembaga Penyiaran DIY Siapkan Diri Menuju ASO 2022 dan Tertib Perizinan’ yang digelar KPID DIY di Aula Diskominfo DIY, Jumat (08/04/2021). Continue reading “Lembaga Penyiaran DIY Bersiap Migrasi Digital”

Comments

comments

KPID Dorong Lembaga Penyiaran Proaktif Informasikan UMKM Daerah

KBRN, Yogyakarta : Lembaga penyiaran didorong untuk membantu menyosialisasikan terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan perekonomian masyarakat. Tidak hanya menunggu adanya informasi dari masyarakat, lembaga penyiaran juga menurut Komisioner KPID DIY, Agnes Dwirusjiyarti, harus bisa proaktif terjun mencari informasi.

Informasi di sini menurutnya bisa berupa promosi maupun juga liputan yang berkaitan dengan berbagai usaha mikro, kecil, dan menengah di masyarakat. Bahkan usaha ini menurutnya bisa juga berupa ekonomi kreatif yang marak belakangan.

Tidak hanya berupa produk, tetapi usaha berupa jasa pariwisata yang banyak berkembang di wilayah DIY. Karena pariwisata ini menurutnya banyak pula yang berbasis budaya dengan desa-desa wisata yang ada di berbagai wilayah.

“Kita harapkan proaktif cari info sebanyak-banyaknya untuk perekonomian masyarakat dan pariwisata di Jogja. Misalnya yang dikelola desa budaya, kelompok masyarakat yang ada di desa kan itu juga bisa dibantu,” katanya.

Lebih lanjut Agnes mengatakan, di DIY sendiri terdapat Peraturan Daerah No. 13 tahun 2016 yang didalamnya mengatur agar lembaga penyiaran di daerah ini juga memberikan informasi terkait nilai-nilai lokal. Seperti budaya, pariwisata, bahkan penggunaan bahasa Jawa.

Sehingga pihaknya sekali lagi mengingatkan lembaga penyiaran untuk bisa mematuhi peraturan tersebut. Dimana berbagai bentuk kegiatan ekonomi di masyarakat menurutnya juga menjadi wujud dari kegiatan budaya dengan nilai lokal itu. (dev)

Sumber:

https://rri.co.id/go/8eoiU6N

 

Comments

comments

Wujudkan Akses Informasi Nyaman bagi Disabilitas

YOGYA, KRjogja.com – Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan informasi tanpa terkecuali. Karena itulah sangat penting mengatasi kesenjaangan informasi yang hingga kini masih dialami penyandang disabilitas tersebut. Continue reading “Wujudkan Akses Informasi Nyaman bagi Disabilitas”

Comments

comments

Fasilitasi Perpanjangan IPP, KPID DIY Dorong LP Penuhi Kuota 10 Persen Konten Lokal

YOGYA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY secara maraton merampungkan proses verifikasi faktual dan dialog terhadap dua Lembaga Penyiaran (LP) Trans TV Yogyakarta dan Trans 7 Yogyakarta selama dua hari, Kamis-Jumat (18-19/2).

Kegiatan tersebut sebagai bagian proses perpanjangan ijin dua LP Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) yang masa berlaku Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) akan habis. “Kegiatan ini merupakan proses yang harus dilalui yang juga amanat regulasi tentang penyiaran. Selain itu sebagai bentuk tugas dan tanggungjawab kami kepada Gubernur dan DPRD DIY,” kata Ketua KPID DIY Dewi Nurhasanah, Jumat (19/2).

Continue reading “Fasilitasi Perpanjangan IPP, KPID DIY Dorong LP Penuhi Kuota 10 Persen Konten Lokal”

Comments

comments

Migrasi Digitalisasi Televisi, Jangan Ada Blank Spot

YOGYAKARTA – Rencana migrasi televisi analog ke digital harus dikawal dengan maksimal. Jangan sampai nantinya saat dilakukan Analog Switch Off (ASO), ada daerah yang masih blank spot.

“Inilah yang menjadi tugas teman-teman Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), termasuk KPID DIY dan lainnya untuk memastikan tidak ada daerah yang blank spot saat digitalisasi televisi nanti,” tegas Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Hardly Stefano Fenelon Pariela, saat bertemu dengan Anggota Komisi A DPRD DIY, Kepala Diskominfo DIY dan Komisioner KPID DIY, Jumat (15/1). Continue reading “Migrasi Digitalisasi Televisi, Jangan Ada Blank Spot”

Comments

comments

KOORDINASI KPI PUSAT DAN KPID DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TERKAIT DIGITALISASI PENYIARAN

WhatsApp Image 2021-01-14 at 10.12.32

YOGYAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta menerima kunjungan kerja dari Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Hardly Stefano Fenelon Pariela di Kantor KPID DIY, Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta, Kamis (14/1). Kunjungan diterima langsung oleh Dewi Nurhasanah, S.Th.I.,M.A. (Ketua), Agnes Dwirusjiyati, S.Pd. (Wakil), Yohanes Suyanto, S.Pd. (Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran) dan Drs. I Made Arjana Gumbara (Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran) didampingi Staf Sekretariat KPID DIY.

Continue reading “KOORDINASI KPI PUSAT DAN KPID DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TERKAIT DIGITALISASI PENYIARAN”

Comments

comments

Wakil Ketua KPID DIY: Pemberitaan Sriwijaya Air Harus Patuhi Aturan KPI

Kabar duka sempat mengawali Tahun 2021 di indonesia pasca pesawat Sriwijaya Air rute penerbangan Jakarta-Pontianak dikabarkan hilang pada hari Sabtu, tanggal 9 Januari 2021 di perairan Kepulauan Seribu. Pesawat ini mengangkut 62 penumpang dengan rincian 50 penumpang umum dan 12 kru pesawat.

antvklik.com – Berita kecelakaan pesawat ini menghiasi laman media cetak, online hingga siaran televisi. Seolah beradu cepat dengan tim penyelamat dan Komite Nasional Keselataman Transportasi (KNKT), Badan Nasional Pertolongan (Basarnas), media berupaya menampilkan informasi dalam hitungan detik dengan sangat cepatnya.

Wakil Ketua KPID DIY Agnes Dwirusjiyati mengatakan, berita yang diperoleh dari berbagai sumber kemudian naik di laman pemberitaan. Bahkan gambar-gambar yang diperoleh dari media sosial kemudian ikut menjadi viral. Bahkan gambar dan video yang selayaknya tidak ditampilkan secara vulgar kemudian nyaris tanpa sensor.

Agnes Dwirusjiyati mengingatkan secara khusus bahwa lembaga penyiaran memiliki aturan dalam melakukan peliputan bencana atau musibah dengan mempertimbangkan pemulihan korban, keluarga dan masyarakat yang terkena bencana atau musibah.

“Hal ini diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan standar Program Siaran, yang diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia pada rahun 2012. Tentang peliputan kebencanaan pasal 49,” tutur Wakil Ketua KPID DIY Agnes Dwirusjiyati.

Wakil Ketua KPID DIY Agnes Dwirusjiyati menambahkan, selain itu pada pasal 50 peliputan bencana arau musibah juga harus dalam koridor siaran jurnalistik.

Adapun dalam koridor siaran jurnalistik yang dilarang:

  1. Dengan mempertimbangkan penderitaan atau trauma korban. Keluarga dan masyarakat dengan cara memaksa, menekan dan atau mengintimidasi untuk diwawancarai atau diambil gambarnya.
  2. Menampilkan gambar dan atau suara saat-saat menjelang kematian.
  3. Wawancara anak di bawah umur sebagai narasumber.
  4. Menampilkan gambaf korban atau mayat secara detail dwngan close up dan atau;
  5. Menampilkan gambar luka berat,darah dan atau potongan tubuh korban.

“Jelas lembaga penyiaran punya kewajiban untuk mematuhi Peraturan KPI tersebut dalam liputan kecelakaan Sriwijaya Air. Kita harus memperhatikan suasana duka keluarga korban, menunjukkan empati terhadap tragedi ini,” imbuhnya.

Selain itu Wakil Ketua KPID DIY Agnes Dwirusjiyati menjelaskan, bahwa aturan KPI ini memberi jaminan kepada masyarakat untuk mendapat berita dan informasi yang tidak menimbulkan trauma dan kepedihan. bahkan menjamin pemulihan bagi keluarga.

“Lembaga penyiaran sebagai media terverikasi diharapkan dapat menjadi rujukan utama, mengingat maraknya pemberitaan yang dapat menimbulkan traumatik dan belum tentu yang tersebar melalui media sosial adalah berita yang akurat,” paparnya.

Wakil Ketua KPID DIY Agnes Dwirusjiyati mengimbau, agar kita turut berempati dan berbela rasa dengan tidak menampilkan gambar-gambar evakuasi jenasah korban secara detail dan close up, tidak menambahkan informasi yang tidak akurat sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. Biarkan tim yang dibentuk pemerintah bekerja dengan maksimal sehingga prosesnya dapat berjalan lancar.

“Mari kita suguhkan informasi yang memberi dampak positif bagi keluarga korban dan masyarakat secara umum. Tunduk dalam duka untuk korban Sriwijaya Air SJ-182,” pungkasnya.

Comments

comments