Diskusi Publik “Menyoal Intoleransi dalam Kebhinekaan Bermasyarakat. Apa Peran Media?”

 

Kasus intoleransi yang berujung pada kekerasan sosial sepertinya sudah menjadi budaya baru bagi bangsa Indonesia yang dikenalsebagai bangsa yang ramah dan sopan. Masih hangat ingatan kita dengan kasus yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia seperti penutupan tempat ibadah, pelarangan aktivitas ibadah, tidak dikeluarkannya izin mendirikan tempat ibadah, dan larangan melakukan diskusi di kampus hingga kasus intoleransi yang berujung pada perusakan dan kekerasan sosial. Kejadian intoleransi yang berimbas pada kekerasan sosial tentu menjadi komoditas yang laku untuk diperjualbelikan.Media massa masih menganggap “Bad news is a good news” karena berita-berita seperti itupasti akan menarik perhatian masyarakat.

Continue reading “Diskusi Publik “Menyoal Intoleransi dalam Kebhinekaan Bermasyarakat. Apa Peran Media?””

Comments

comments

TINDAK LANJUT PENATAAN RADIO KOMUNITAS DI DIY

9Usaha penataan lembaga penyiaran komunitas (LPK) radio yang sering disebut  radio komunitas (RAKOM) di DIY  sudah dilakukan semenjak  KPID DIY ada. Bagi KPID DIY penataan RAKOM merupakan satu kebutuhan strategis jika ingin menjadikan RAKOM lebih bernilai. Perkembangan penyiaran di Daerah Istimewa Yogyakarta, semakin hari semakin pesat. Sampai hari ini, tercatat ada 28 RAKOM yang sudah berproses EDP dari periode KPID sebelumnya bahkan sudah di FRB.  Pada tahun 2015-2016 KPID DIY mengeluarkan 12 Rekomendasi Kelayakan  RAKOM. Artinya, hingga hari ini ada 40 RAKOM yang sudah mengantongi RK dan menunggu putusan FRB.

Delapan problem Rakom di atas hanya sebagian dari problem penyelenggaraan RAKOM  di DIY yang jika di-list di sini bisa membutuhkan berhalaman-halaman. Untuk itu, jika kita menganggap penting keberadaan RAKOM di dalam sistem penyiaran kita, maka tidak ada kata lain Rakom harus ditata sehingga keberadaan Rakom akan lebih bernilai dan lebih baik.

Diskusi publik telah dilaksanakan pada hari Senin tanggal 18 April 2016 di Aula Dinas Komunikasi dan Informasi DIY. Diskusi yang telah diadakan oleh KPID DIY bidang Penataan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) merupakan usaha bersama antara Balai Monitoring Daerah Istimewa Yogyakarta dan KPID DIY untuk menata keberadaan RAKOM di DIY. Diskusi akan difokuskan pada 3 hal. Pertama, perihal skema time sharing. Kedua, hasil pemetaan dan klasterisasi oleh Balai Monitoring dan ketiga usaha memecahkan persoalan persyaratan sertifikasi alat.

Adapun rencana klasterisasi/pemetaan radio komunitas di DIY, sebagai berikut :

Klaster 1 : Rakom Romika dan Rakom Radma Turi

Klaster 2 : Rakom Sapa, Rakom Widjaya, Rakom Bbm, Rakom Hasbuna

Klaster 3 : Rakom Gunungdjati, Rakom Saka, Radio Anak Jogja, Rakom Karisma

Klaster 4 : Rakom Kalimosodo, Rakom Swara Kota, Rakom Imtak

Klaster 5 : Rakom Dipo Ratna Muda, Rakom Swara Pesisir Kidul, Rakom Kartika Buana

Klaster 6 : Rakom Patas dan Rakom Adhika Swara

Klaster 7 : Rakom Marisa, Rakom Herbal

Klaster 8 : Rakom Binangun, Rakom Trisna Alami

Klaster 9 : Rakom Radekka, Rakom Musapat, Rakom RAM, Rakom Swadesi

Klaster 10 : Rakom Hanacaraka, Rakom Suara Manunggal

Klaster 11 : Rakom RAG dan Rakom RDM Mentari

Selanjutnya, terkait dengan sertifikasi alat, dari seorang akademisi sekaligus, Rony Wijaya, S.T., M.Eng. menyampaikan bahwa telah bekerja sama dengan Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) untuk membuat piranti pemancar untuk RAKOM. Beliau juga menyarankan untuk sertifikasi alat bisa melalui web www.postel.go.id yang dimiliki oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika RI. Pendaftaran untuk sertifikasi bisa dilakukan secara online, lalu mentransfer biaya, kemudian dilakukan pengujian alat, pelabelan piranti yang telah diuji, dan tanggapan setelah pengujian.

Akhirnya, diskusi publik yang telah terlaksana diharapkan mampu menyelaraskan paham antara sesama radio komunitas dengan dilakukannya time sharing dan membuka alternatifradio komunitas dalam penggunaan alat penyiaran. (mrs)

Comments

comments

Diskusi Publik “Tindak Lanjut Penataan Radio Komunitas di DIY”

Usaha penataan lembaga penyiaran komunitas (LPK) radio yang sering disebut  radio komunitas (RAKOM) di DIY  sudah dilakukan semenjak  KPID DIY ada. Bagi KPID DIY penataan RAKOM merupakan satu kebutuhan strategis jika ingin menjadikan RAKOM lebih bernilai. Perkembangan penyiaran di Daerah Istimewa Yogyakarta, semakin hari semakin pesat. Sampai hari ini, tercatat ada 28 RAKOM yang sudah berproses EDP dari periode KPID sebelumnya bahkan sudah di FRB.  Pada tahun 2015-2016 KPID DIY mengeluarkan 12 Rekomendasi Kelayakan  RAKOM. Artinya, hingga hari ini ada 40 RAKOM yang sudah mengantongi RK dan menunggu putusan FRB.

Continue reading “Diskusi Publik “Tindak Lanjut Penataan Radio Komunitas di DIY””

Comments

comments

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2016 : Mewujudkan Dunia Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas dalam menghadapi Era Konvergensi

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengadakan peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-83 yang dilanjutkan dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), di  Mataram, Nusa Tenggara Barat (1-3 April). Tema yang diusung adalah “Mewujudkan Dunia Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas dalam menghadapi Era Konvergensi”.

Kegiatan diawali dengan seminar internasional yang membahas tentang Migrasi Digital Televisi Terresterial dengan menghadirkan narasumber dari Turki, Thailand dan perwakilan ABC Australia.

Komisioner KPID DIY bersama dengan Menkominfo Rudiantara
Komisioner KPID DIY bersama dengan Menkominfo Rudiantara

Ketua Panitia Rakornas KPI 2016, Bekti Nugroho menyampaikan bahwa migrasi digital di dunia penyiaran ini adalah sebuah keniscayaan yang akan dihadapi bangsa Indonesia oleh karena itu kita harus belajar dari proses migrasi yang sudah dilakukan negara-negara lain agar migrasi penyiaran digital di Indonesia dapat berlangsung lebih baik. Continue reading “Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2016 : Mewujudkan Dunia Penyiaran yang Sehat dan Berkualitas dalam menghadapi Era Konvergensi”

Comments

comments

SIDANG PTUN YOGYAKARTA: KPID DIY VS PT MATAHARI YOGYA TELEVISI (MYTV)

 

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2015 telah menghadapi gugatan dari PT. Matahari Yogya Televisi (MYTV) di Pengadilan Tata Usaha Negeri Yogyakarta. Gugatan tersebut muncul karena Rekomendasi Kelayakan (RK) tidak diberikan kepada MYTV.

Menurut KPID DIY, PT. Matahari Yogya Televisi (MYTV) sebenarnya adalah pemohon lama yang pernah mengajukan izin penyelenggaraan penyiaran pada tanggal 12 Desember 2007. Permohonan lama tersebut sudah pernah diproses oleh KPID DIY sampai ke tahap Forum Rapat Bersama (FRB). Hasil dari FRB pada saat itu adalah memperhatikan ketersediaan kanal, maka belum dapat memenuhi permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT. Matahari Yogya Televisi (MYTV). Adanya peluang usaha baru tersebut dimanfaatkan oleh PT. Matahari Yogya Televisi (MYTV) untuk kembali mengajukan permohonan izin penyelenggaraan penyiaran bersama dengan 12 (dua belas) lembaga penyiaran swasta yang lain. 

Setelah melalui proses verifikasi faktual dan Evaluasi Dengar Pendapat, KPID DIY melakukan pleno pada tanggal pada 11 Februari 2015 dan 12 Februari 2015 dengan keputusan tidak memberikan Rekomendasi Kelayakan pada PT. Matahari Yogya Televisi (MYTV) dengan alasan tidak menyertakan pengesahan perubahan akta pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM, surat keterangan domisili yang disertakan dalam proposal tidak valid, dan PT. Matahari  Yogya Televisi (MYTV) satu grup perusahaan dengan PT. Semesta Matahari Televisi (Sindo TV Yogyakarta) di bawah naungan MNC Group yang telah mendapatkan Persetujuan Forum Rapat Bersama (FRB) yang diselenggarakan di Hotel Arion Swiss Bell Bandung pada Senin, 27 Oktober 2014 dengan Berita Acara FRB Nomor 03 Tahun 2014 menyetujui untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran Prinsip (IPP) untuk TV Digital pada akhirnya seluruh kanal analog akan berpindah ke kanal digital. Apabila hal ini terjadi ada dua kanal yang dimiliki pada satu area wilayah siaran.

Pada tanggal 16 Februari 2015 KPID DIY memberitahukan hasil keputusan rapat pleno kepada PT. Matahari Yogya Televisi (MYTV) dengan surat pemberitahuan Keputusan Rapat Pleno Nomor 37/KPID/DIY/II/2015. Klarifikasi antara KPID DIY dengan PT. Matahari  Yogya Televisi (MYTV) dilaksanakan pada 17 Februari 2015 dengan hasil KPID DIY tetap tidak memberikan rekomendasi kelayakan kepada PT. Matahari  Yogya Televisi (MYTV). PT. Matahari  Yogya Televisi (MYTV) tidak dapat menerima keputusan KPID DIY dan telah melakukan upaya somasi tertanggal 18 Februari 2015 oleh kuasa hukum Andrew Siampa&Partners. KPID DIY memberitahukan hasil keputusan rapat pleno secara tertulis dengan surat pemberitahuan Nomor 44/KPID/DIY/II/2015 tertanggal 23 Februari 2015 kepada PT. Matahari  Yogya Televisi (MYTV) bersama dengan alasan mengapa KPID DIY tidak memberikan rekomendasi kelayakan. Mediasi kembali dilakukan antara PT. Matahari  Yogya Televisi (MYTV) dengan KPID DIY dengan mediator KPI Pusat pada tanggal 15 Mei 2015, di mana hasilnya KPID DIY tetap pada keputusan semula tidak memberikan rekomendasi kelayakan.

MYTV kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Yogyakarta dengan Perkara Nomor: 09/G/2015/PTUN.YK karena KPID DIY tidak memberikan Rekomendasi Kelayakan. Pada saat pembuktian MYTV menghadirkan saksi Prof. Nindyo Pramono, S.H.,M.S. yang menerangkan tentang Perseroan Terbatas dan M. Agung Dharmajaya menerangkan tentang kewenangan KPI/KPID dalam proses pengurusan izin penyelenggaraan penyiaran. Sedangkan KPID DIY diwakili oleh kuasa hukumnya Heniy Astiyanto, S.H. dkk menghadirkan saksi R. Murjiyanto, S.H.,M.Kn., menerangkan soal Perseroan Terbatas dan sahnya perubahan akta, Joenaini Koenti, S.H.,M.Hum., menerangkan tentang perbedaan surat pernyataan domisili dengan surat keterangan domisili  dan  Dr. Iswandi Syahputra S.Ag menerangkan tentang tugas dan kewajiban KPI/KPID dalam proses ijin penyelenggaraan penyiaran. Majelis Hakim PTUN Yogyakarta memutuskan bahwa gugatan PT. Matahari  Yogya Televisi (MYTV) ditolak untuk seluruhnya.

Comments

comments

Diskusi Publik KPID DIY : Masukan terhadap Rencana Revisi Undang-Undang Penyiaran

 

Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa pada tahun 2016 ini Revisi Undang-Undang Penyiaran kembali masuk dalam Prolegnas DPR RI. Ini artinya naskah atau draf undang-undang penyiaran yang baru akan dibahas dan akan segera disahkan pada tahun ini. Ada beberapa isu utama yang akan dan tengah dibahas dalam RUU ini, yaitu yang berkaitan dengan reposisi peran KPI dan rencana untuk mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang sudah berkembang sedemikian pesat sementara undang-undang yang sudah tidak mampu lagi menjangkau kemajuan tersebut.

3

Mengingkat betapa pentingnya materi-materi di atas dan dalam rangka update informasi terkini yang berkaitan dengan substansi capaian pembahasan serta dalam rangka memberikan masukan kepada DPR RI dalam membahas RUU Penyiaran,  maka KPID DIY telah mengadakan diskusi publik dengan tema “Masukan terhadap Rencana Revisi Undang-Undang Penyiaran” pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2016 di Aula Diskominfo DIY Jl. Brigjen Katamso. Continue reading “Diskusi Publik KPID DIY : Masukan terhadap Rencana Revisi Undang-Undang Penyiaran”

Comments

comments

Karang Taruna Guwosari Pajangan Bantul Rintis Radio Komunitas

Sebagai rangkaian proses perijinan penyiaran, setelah melaksanakan Verifikasi Faktual, KPID DIY menyelenggarakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) bagi Radio Komunitas Dipo Ratna Muda pada hari Senin tanggal 29 Februari 2016 di Balai Desa Guwosari Kecamatan Pajangan Kabupaten Bantul. Lembaga penyiaran komunitas ini rencananya akan melakukan siaran di daerah Desa Guwosari Kecamatan Pajangan.

EDP 29 FEBRUARI 2016 (2) Continue reading “Karang Taruna Guwosari Pajangan Bantul Rintis Radio Komunitas”

Comments

comments

KPID DIY Peringatkan Beberapa Program Siaran di Televisi yang Bersiaran di DIY

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY  telah mengeluarkan  surat teguran tertulis kepada lembaga penyiaran khususnya televisi lokal di Yogyakarta pada Rabu, 26 Januari 2016. Berdasarkan Rapat Pleno Komisi Penyiaran Daerah (KPID)  DIY yang telah dilaksanakan pada Selasa, 19 Januari 2016, KPID DIY memperingatkan tiga lembaga penyiaran lokal yang telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Ketiga lembaga penyiaran swasta tersebut adalah Jogja TV, Adi TV, dan MNC TV.

KPID DIY menemukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) pada program iklan Klinik “Pasak Bumi”, iklan Klinik Tradisional “Sin She Ai Sin”, dan iklan Param-Minyak Gosok Enggal Sehat” yang ditayangkan oleh Jogja TV. KPID DIY memperingatkan kepada Jogja TV karena menayangkan program iklan pengobatan alternatif dengan tidak menampilkan surat izin dari lembaga berwenang, serta menampilkan sejumlah testimoni pasien. Continue reading “KPID DIY Peringatkan Beberapa Program Siaran di Televisi yang Bersiaran di DIY”

Comments

comments

Diskusi Publik : Menyongsong Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Penyiaran di DIY

Seiring dengan banyaknya Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang bermunculan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), perlunya peraturan daerah (perda) untuk mengatur segala hal tentang penyiaran di daerah. Oleh karena itu, dalam rangka menyambut terbentuknya Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang penyiaran di DIY, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY menggelar diskusi publik bertema “Menyongsong Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Tentang Penyiaran di DIY” pada Kamis tanggal 17 Desember 2015 di Aula Plaza Informasi Dishubkominfo DIY.

Adapun narasumber dalam diskusi publik itu adalah Komisioner KPID DIY Trapsi Haryadi, S.I.P., Dosen Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Twediana Budi Hapsari, S.Sos., M.Si., Ph.D., dan Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto, M.Si.. Sebagai moderator diskusi kali ini yaitu Komisioner KPID DIY Ahmad Ghozi Nurul Islam, S.Fil..  Continue reading “Diskusi Publik : Menyongsong Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Penyiaran di DIY”

Comments

comments

Diskusi Publik : Sinergi Menata Sistem dan Struktur Siaran di DIY

Dalam rangka menyinergikan tatanan sistem dan struktur siaran di DIY, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY mengadakan diskusi publik bertema “Sinergi Menata Sistem dan Struktur Siaran di DIY” pada Senin tanggal 23 November 2015  di Aula Plaza Informasi Dishubkominfo DIY.

Adapun narasumber dalam diskusi publik adalah Komisioner KPID DIY Ahmad Ghozi Nurul Islam, S.Fil., Kepala Balmon Ir. Slamet Wibowo, M.M., Akademisi/Dosen IST AKPRIND Samuel Kristiyana, S.T., M.T.. Diskusi publik dimoderatori oleh Komisioner KPID DIY Trapsi Haryadi,S.I.P..

Diskusi publik dibuka oleh Ketua KPID DIY Sapardiyono,S.Hut.,M.H.. Sebelum diskusi publik dimulai, Ketua KPID DIY menyerahkan IPP Prinsip kepada NET TV Jogja, Kresna TV, dan Eltira FM. Continue reading “Diskusi Publik : Sinergi Menata Sistem dan Struktur Siaran di DIY”

Comments

comments