“KPID DIY Gelar Bimtek Penyiaran untuk Pengelola Lembaga Penyiaran di DIY”

DSC05812Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 14 Maret 2018 menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyiaran dengan tema “Pembinaan Lembaga Penyiaran Mewujudkan Siaran yang Sehat dan Berbudaya” bertempat di Aula Dinas Kominfo DIY. Bimbingan Teknis Penyiaran ini bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengurusan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Siaran Radio (ISR). Ketua KPID DIY, Drs. I Made Arjana Gumbara berharap dengan adanya Bimtek ini, lembaga penyiaran bisa meningkatkan kapasitas dan kompetensi SDM Penyiaran.

Bimbingan teknis diisi oleh tiga narasumber yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, yakni Syaharuddin (Kasubdit Iklim Usaha Penyiaran dan Kelayakan Teknologi, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI), Asnaria Girsang (Kepala Seksi Pelayanan Dinas Penyiaran Direktorat Operasi Sumber Daya, Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI), dan Zulfahmi (Analis Pelayanan Dinas Penyiaran, Direktorat Operasi Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI). Mereka memberikan pemahaman tentang prosedur dan mekanisme memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran, Regulasi serta perizinan ISR secara online. Hal ini dilakukan untuk mempermudah lembaga penyiaran yang sebagian besar adalah Radio Komunitas untuk mengurus perizinan sesuai dengan PM Kominfo RI No.4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perizinan Penggunaan Frekuensi Radio. Selain itu Zulfahmi juga memberikan bimbingan praktek mengenai prosedur untuk mengurus perizinan ISR secara online melaui website, karena pada tahun 2019 seluruh perijinan akan dilakunan secara e-licensing/online. Sehingga diharapkan tahun 2018 ini seluruh lembaga penyiaran sudah memiliki akun dan mengurus IPP serta ISR secara online.

Dengan adanya kegiatan ini, informasi terkait izin lembaga penyiaran dapat diterima dengan lebih jelas. Tamu undangan yang terdiri dari lembaga penyiaran di DIY sangat antusias dalam kegiatan tersebut, hal tersebut dapat dilihat dari dialog interaktif antara Narasumber dan peserta Bimtek penyiaran, yakni: 50 orang, terdiri dari pengelola lembaga penyiaran: PRSSNI, JRKY, RRI, LPPL, TV Lokal, TV Komunitas, Radio Komunitas, Balmon DIY, dan KPID DIY.

Comments

comments

Pemilukada 2018: Kesepakatan Bersama KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers Ditandatangani

Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Menteri Kominfo, Rudiantara, ketua KPU RI, Arif Budiman, Ketua Bawaslu, Abhan, dan Ketua Dewan Pers, Yosef Adi Prasetyo, usai penandatanganan kesepakatan bersama di Hotel Grann Inna, Padang, Kamis (8/2/2018).

Padang – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Pers (DP), menandatangani kesepakatan bersama tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2018 melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers, Pers Nasional dan Pers Asing, di Padang, hari ini, Kamis (8/2/2018).

Continue reading “Pemilukada 2018: Kesepakatan Bersama KPI, KPU, Bawaslu dan Dewan Pers Ditandatangani”

Comments

comments

Selamat untuk Pemenang KPID DIY Video Quiz

Dalam rangka sosialisasi tentang siaran sehat bagi masyarakat secara luas, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengundang masyarakat untuk turut serta mengkampanyekan siaran sehat melalui tayangan video. Kompetisi video bertajuk “KPID DIY Video Quiz” telah dibuka sejak pertengahan bulan April yang lalu dan ditutup pada tanggal 2 Mei 2017.

Melalui kompetisi ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memilih tayangan yang akan dinikmati baik untuk diri sendiri, keluarga terutama anak-anak ataupun masyarakat umum secara luas. Selain itu juga diharapkan masyarakat semakin cerdas dan kritis terhadap siaran televisi dan radio yang dianggap tidak mendidik, melanggar aturan serta tidak sesuai dengan norma kehidupan masyarakat dan melanggar prinsip-prinsip aturan yang secara jelas telah tertuang di dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

Dan inilah pemenang untuk “KPID DIY Video Quiz” tahun 2017 :

Selamat untuk mariati_ria‏ (twitter @mariatiria1 ; Youtube Oey ryadan Anda berhak atas hadiah berupa televisi berwarna persembahan dari KPID DIY.

Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah membuat karya-karya terbaiknya. 

Comments

comments

Inilah Daftar Lengkap Para Pemenang Anugerah Penyiaran DIY 2017

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY menggelar acara puncak Anugerah Penyiaran DIY 2017 pada Kamis petang, tanggal 20 April 2017 dan disiarkan langsung di stasiun TVRI Jogja. Dalam kesempatan tersebut dimeriahkan oleh kelompok seni campursari SRGK dengan penyanyi Dimas Tejo, Uut Salsabila, Ratna Wulandari diiringi penari dari Dewe Dance dan menghadirkan bintang tamu Navis Indonesian Idol Junior. Acara dibawakan oleh host dari beberapa lembaga penyiaran di DIY bersama dengan para pemain Angkringan TVRI Jogja. 

Acara ini merupakan kegiatan yang sangat istimewa karena baru pertama kali diselenggarakan sejak KPID DIY berdiri yakni pada tahun 2004 silam. Dari 11 kategori yang dilombakan, panitia menerima 367 materi yang dikirim oleh lembaga penyiaran televisi dan radio yang berada di dalam wilayah siar Daerah Istimewa yogyakarta. susunan dewan juri terdiri dari :

  • Ketua Dewan Juri : GKR Mangkubumi
  • Anggota : Heniy Astiyanto, SH
  • Anggota : Ki Bambang Widodo

Berikut adalah daftar lengkap pemenang Anugerah Penyiaran DIY 2017 dengan tema “Program Siaran Lokal Merawat Kebhinekaan” :

TELEVISI

  1. Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Terbaik :  RBTV – Merokok di Tempatnya
  2. Program Siaran Anak Terbaik :  NET. Yogyakarta – Rona Pelestari Budaya Dongeng
  3. Program Talkshow Terbaik :  TVRI Yogyakarta – Plengkung Gading
  4. Program Feature Terbaik :  INDOSIAR – Fokus Daerah “Pernikahan Unik”
  5. Program Berita Terbaik :  TVRI Yogyakarta – Yogyawarta
  6. Penyiar Berita Terbaik :  JOGJA TV – Denta Aditya
  7. Penyiar Non Berita Terbaik :  TVRI Yogyakarta – Ferry Anggara
  8. Program Siaran Berbahasa Jawa Terbaik :  TVRI Yogyakarta – Canthing
  9. Program Seni dan Tradisi Terbaik :  TVRI Yogyakarta – Kethoprak “Raden Rangga 3”
  10. Program Siaran Nasionalisme Terbaik :  INDOSIAR – Fokus Daerah “Batik”
  11. Program Religi Terbaik :  ADi TV – Jendela Hati
  12. Program Acara Terfavorit :  ADi TV – Kangen Tembang Tembung

RADIO

  1. Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Terbaik : Megaswara – Korupsi
  2. Program Siaran Anak Terbaik : RRI – Dongeng e Simbah
  3. Program Talkshow Terbaik : RRI – Dialog “Radio Masuk Pasar”
  4. Program Feature Terbaik : MQ FM – Buruh Gendong
  5. Program Berita Terbaik : GCD FM – Sapa Jogja
  6. Penyiar Berita Terbaik : RRI – Sukoco
  7. Penyiar Non Berita Terbaik : Retjo Buntung FM – Aisya Kirana
  8. Program Siaran Berbahasa Jawa Terbaik : Jogja Family – Kawruh Basa Jawa
  9. Program Seni dan Tradisi Terbaik : Retjo Buntung FM – Pembacaan Buku Bahasa Jawa : Tamune Bu Reni
  10. Program Siaran Nasionalisme Terbaik : Retjo Buntung FM – Puisi Pahlawan
  11. Program Religi Terbaik : RRI – Tausiyah Udara
  12. Program Acara Terfavorit : Geronimo FM – Kos Kosan Gayam

PENGHARGAAN KHUSUS

  1. Mitra Strategis KPID : Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY)
  2. Mitra Strategis KPID dalam Penataan Radio Komunitas : Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Yogyakarta
  3. TV SSJ yang menayangkan program lokal terbanyak : TV ONE
  4. Tokoh Pemerhati Penyiaran DIY : Drs. Gatot Marsono, M.M.
  5. Lembaga Peduli Penyiaran : Komisi A DPRD DIY
  6. Institusi Pemasang ILM : Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Sleman

Selamat untuk para pemenang. Semoga terus berkarya untuk turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui dunia penyiaran di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Indonesia pada umumnya.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya acara Anugerah Penyiaran DIY 2017.

 

Comments

comments

Perpanjangan Periode KPID Video Quiz

Hai kamu semua.. Kabar seru nih..

KPID Video Quiz diperpanjang lho, penutupannya sampai tanggal 2 Mei 2017 ya.. Ini nih info selengkapnya :

video quiz

Jangan lupa ikutan ya…

 

Comments

comments

Pengumuman Pemenang Vote Program Siaran Terfavorit

Anugerah Penyiaran DIY 2017 ““Program Siaran Lokal Merawat Kebhinekaan” memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan dukungan pada karya insan penyiaran pada kategori Program Terfavorit televisi dan radio selama periode 1 April 2017 pukul 00.00 sampai dengan Jum’at 14 April 2017 pukul 23.59.

Berikut adalah nama-nama pemenang :

  1. Yustin Dias Patriana
  2. Hanifa Tsany Hasna
  3. Ismiani Nabila

Bagi para pemenang akan diberikan 3 bingkisan menarik dari sponsor dan akan diundang untuk menyaksikan puncak acara Anugerah Penyiaran DIY 2017 ““Program Siaran Lokal Merawat Kebhinekaan” di TVRI Jogja pada tanggal 20 April 2017.

Selamat kepada para pemenang..

Comments

comments

Antusias, Lembaga Penyiaran Mengikuti Anugerah Peyiaran KPID DIY 2017

Yogyakarta – Berbagai lembaga penyiaran televisi dan radio di DIY antusias mengikuti Anugerah Penyiaran KPID DIY. Berdasarkan data yang diterima panitia Anugerah Penyiaran KPID DIY, hingga Kamis, 16 Maret 2017 pukul 16.00 WIB tercatat sudah ada 34 lembaga penyiaran yang mengirimkan karya-karya terbaik mereka.

Adapun lembaga penyiaran yang sudah mengirimkan karya mereka adalah: TV One Yogya, RCTI Yogya, MNC TV Yogya, Indosiar Yogya, TVRI Yogya, Trans TV Yogya, Trans 7 Yogya, RBTV, Kresna TV, ANTV Yogya, SCTV Yogya, Jogja TV, ADI TV, NET Yogya. Selain itu adalah Radio Megaswara, MQ FM, Sonora FM, Smart FM, Yasika FM, Handayani Adhiloka FM, Kota Perak FM, Radio Q FM, RB FM, GCD FM, JIZ FM, Geronimo FM, MBS FM, Sasando FM, Star Jogja FM, Swaragama FM, Rakosa FM, Unisi FM, RRI Yogya, dan Istakalisa FM.

Untuk selanjutnya, seluruh naskah atau materi yang sudah dikirimkan ke meja panitia Anugerah Penyiaran KPID DIY 2017 dinilai oleh para dewan juri terhitung sejak 17 Maret s/d 17 April 2017. Hasil penjurian sekaligus penghargaan kepada para pemenang akan diumumkan pada Puncak Perayaan Anugerah Penyiaran KPID DIY pada Kamis, 20 April 2017 pukul 17.00-19.00 WIB di Stasiun TV Yogyakarta dan disiarkan secara langsung. (SPD)

 

 

 

 

Comments

comments

Menkominfo RI Moratorium Permohonan Baru IPP TV Analog (Terestrial) per 6 Februari 2017

Menteri Komunikasi dan Informatika RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2017 tentang Moratorium Permohonan Baru Izin Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi Secara Analog melalui Terestrial sejak 6 Februari 2017 sampai batas waktu yang belum ditentukan. Adapun permohonan baru yang dimoratorium adalah: untuk permohonan pendirian LPS TV, LPK TV, LPPL TV, dan permohonan perluasan jangkauan siaran Jasa Penyiaran TV. Namun moratoium ini tidak berlaku bagi permohonan izin baru dan perluasan jangkauan siaran di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) sepanjang di wilayah layanan tersebut masih tersedia kanal frekuensi radio sesuai rencana induk (master plan) frekuensi radio untuk keperluan TV siaran analog.
Kebijakan moratorium tersebut ditempuh karena saat ini tengah dilakukan penataan pita frekuensi radio 478-806 MHz untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran, kebencanaan dan tanggap darurat (Public Protection Disaster Relief/PPDR) serta untuk evaluasi terhadap penyelenggaraan penyiaran TV analog eksisting. (ESPEDE)

Comments

comments

KPID DIY Adakan EDP Terhadap Radio Prambos Jogja dan Delta FM Jogja

1Yogyakarta- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terhadap dua lembaga penyiaran swasta di Yogyakarta, yakni PT. Radio Swara Teknologi Nasional (Delta FM) dan PT. Radio Kidung Indah Suara Serasi (Prambors Radio Jogja), Selasa (21/09)

Sidang EDP yang berlangsung di Aula Dinas Kominfo DIY tersebut diahadiri oleh jajaran Komisioner KPID DIY, Manajemen PT. Radio Swara Teknologi Nasional (Delta FM) dan PT. Radio Kidung Indah Suara Serasi (Prambors Radio Jogja) selaku pemohon, perwakilan Dinas Kominfo DIY serta tamu undangan lainnya.

Sapardiyono, S.Hut., M.H, selaku ketua Komisioner KPID DIY dalam sambutannya berharap, segenap hadirin yang hadir dalam Sidang EDP dapat memberikan masukan kepada KPID DIY terakait permohonan perpanjangan izin siaran dua radio tersebut dengan memperhatikan track record siaran dari masing-masing radio tersebut.

“Kami berharap bapak ibu sekalian nantinya dapat memberikan masukan kepada KPID DIY, kaitannya dengan permohonan dari dua radio ini. Apakah perlu kami beri rekomendasi untuk siaran lima tahun yang akan datang atau tidak. Termasuk tracking kegiatan selama lima tahun siaran, apakah terdapat banyak pelanggaran atau tidak,” ungkap Sapardiyono.

Sapardiyono juga mengingatkan kepada lembaga penyiaran swasta perihal penyediaan konten lokal dalam system siaran berjaringan (SSJ). Lembaga penyiaran yang menggunakan system siaran berjaringan hanya diperbolehkan melakukan relay siaran sebesar 40% sesuai dengan ketentuan PP No.50 TH 2005 dan P3SPS.

“Di PP 50 dijelaskan relay hanya di perbolehkan 40 %. Kemudian lahirlah P3SPS yang menggabungkan ketentuan muatan lokal dan ketentuan relay, sehingga 60% siaran harus bermuatan lokal,” tambah Sapardiyono.

Sidang EDP selanjutnya dipimpin langsung oleh Komisiner KPID DIY, Ahmad Ghozi Nurul Islam, S.Fil. Sesi pertama persidangan tersebut menghadirkan Irmansyah, direktur PT Teknologi Nasional (Delta FM) sekaligus direktur PT. Radio Kidung Indah Suara Serasi (Prambors Radio Jogja) untuk melakukan presentasi.

Pada sesi berikutnya jajaran Komisioner KPID DIY mengajukan beberapa pertanyaan kepada kedua manajemen radio tersebut. Supadiyanto, anggota Komisioner KPID DIY Bidang Pengawasan Isi Siaran mempertanyakan masih domininanya konten siaran asing dalam program acara kedua radio tersebut. Menurut data yang didapatnya, durasi siaran asing dari kedua radio telah melebihi ketentuan yang ada dalam P3SPS.

“Kami menemukan jumlah siaran program lagu asing yang disiarkan Prambors selama 10 jam perhari, sementara Radio Delta sebesar 9,5 jam per hari, artinya program lokalnya minim sekali. Padahal sesuai dengan regulasi terdapat batasan maksimal, dan ini sudah sangat tinggi,” ungkap Supadiyanto.

Terkait hal tersebut, Irmansyah menjelaskan tidak paham kalau program asing yang dimaksud yaitu mencakup lagu-lagu. “kita memahaminya bahwa konten Barat, konten asing bukanlah termasuk lagu,” jelas Irmansyah.

Sidang EDP diakhiri dengan penandatangan Berita Acara EDP oleh Komisioner KPID DIY, Pemohon dan Saksi.

Ketua sidang, Ghozi di akhir sidang menegaskan bahwa berita acara EDP bukanlah merupakan surat izin siaran dari KPID. Hasil dari EDP masih akan dibawa ke dalam rapat pleno komisioner.

“Sekali lagi saya jelaskan, berita acara bukanlah surat izin siaran dari KPID, tapi merupakan bukti bahwa hari ini telah terjadi evaluasi dengar pendapat. Hasil dari EDP akan berlanjut hingga diakhiri dengan rapat komisioner,” pungkas Ghozi.(prambudi)

Comments

comments

PERAN MEDIA : MENYOAL INTOLERANSI DALAM KEBHINEKAAN BERMASYARAKAT

Kasus intoleransi yang berujung pada kekerasan sosial sepertinya sudah menjadi budaya baru bagi bangsa Indonesia yang dikenalsebagai bangsa yang ramah dan sopan. Masih hangat ingatan kita dengan kasus yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia seperti penutupan tempat ibadah, pelarangan aktivitas ibadah, tidak dikeluarkannya izin mendirikan tempat ibadah, dan larangan melakukan diskusi di kampus hingga kasus intoleransi yang berujung pada perusakan dan kekerasan sosial. Kejadian intoleransi yang berimbas pada kekerasan sosial tentu menjadi komoditas yang laku untuk diperjualbelikan.Media massa masih menganggap “Bad news is a good news” karena berita-berita seperti itupasti akan menarik perhatian masyarakat.

Dengan melihat fenomena seperti itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID DIY) mengadakan sebuah kegiatan forum diskusi publik yang bertema “Menyoal Intoleransi dalam Kebhinekaan Bermasyarakat. Apa Peran Media?” pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 bertempat di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Jl. Brigjen Katamso.

Adapun tujuan dari terselenggaranya forum ini untuk membuka wawasan masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh media dapat berdampakpada sikap intoleransi yang dapat berujung pada kekerasan sosial di masyarakat, meningkatkan kesadaran akan pentingnya “melek media” (media literacy) karena apa yangdisampaikan oleh media kadang tidak selalu sesuai dengan realitas social, dan memberikan masukan kepada media agar berperan sebagai penengah dan pencari solusiatas berbagai tindakan intoleransi dan kekerasan sosial yang terjadi di Indonesia.

Keterangan dari pembicara pertama, AKBP Suswanto, S.Ik., M.Si selaku Wadirintelkam Polda DIY untuk menghindari serta mengatasi konflik intoleransi, perlu menggunakan langkah strategis, dan sebaiknya dimulai dengan pembangunan dari lingkungan terdekat, misal dari suami-istri, keluarga, masyarakat tempat tinggal. Lingkungan paling dekat yang harus dibangun terlebih dahulu, selain itu didampingi dengan pembangunan spiritual, belajar untuk saling menghargai perbedaan satu dengan yang lainnya.

Menurut Hafizen dari Lembaga Kajian Islam Sosial, Media cetak, media elektronik menjadi hal yang sangat penting untuk membentuk pola pikir masyarakat, oleh karena itu, media televisi sering disebut sebagai magic box. Media harus menjadi alat untuk penyampai informasi yang sesuai dengan fakta, bisa menjadi early warning system, sebagai social control masyarakat, dan diharapkan media harus lebih condong dalam membela kepentingan hak asasi manusia, bukan malah mementingkan kepentingan politik pemilik media.

Sedangkan, Hajar Pamundi, S.T. selaku Komisioner KPID DIY mengharapkan kekerasan dan intoleransi tidak menjadi budaya di Yogyakarta. Media seharusnya menaati asas, tujuan, fungsi, serta arah penyelenggaraan penyiaran yang telah ditetapkan pada UU Penyiaran No. 32 tahun 2002 serta sesuai dengan tujuan yang tercantum pada bagian ke empat pembukaan Undang Undang Dasar 1945.

Media memiliki beberapa cara yang dapat dilakukan untuk meminimalisir intoleransi serta kekerasan, diantaranya talkshow melibatkan tokoh yang netral, iklan layanan masyarakat, dan radio komunitas. Radio komunitas berperan sebagai media yang mampu merangsang demokrasi dan dialog masyarakat sekitar radio komunitas, menenangkan dan mendamaikan susasana, dan sebagai social warning system. (mrs)

Comments

comments