LITERASI MEDIA: PERAN STAKEHOLDER DALAM PELAKSANAAN PERDA DIY NO. 13 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN

Selasa, 15 Mei 2018 KPID DIY mengadakan kegiatan Literasi Media dengan tema Peran Stakeholder dalam Pelaksanaan Perda DIY No. 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Kegiatan diisi oleh dua narasumber dari KPID DIY, yakni Drs. I Made Arjana Gumbara dan Agnes Dwirusjiyati, S.Pd, serta diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari instansi-instansi terkait.

PERAN STAKHOLDER DALAM PERDA PENYIARAN

IMPLEMENTASI PERDA NO. 13 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PENYIARAN

Comments

comments

Kunjungan Kerja KPID DIY ke Lembaga Penyiaran TV

KPID Daerah Istimewa Yogyakarta memulai program kunjungan kerja ke Lembaga Penyiaran TV sejak tanggal 16 April 2018 hingga 23 April 2018.  Kunjungan kerja dilakukan dengan tujuan untuk silaturahmi jajaran komisioner KPID Daerah Istimewa Yogyakarta periode baru tahun 2017-2020 sekaligus pembinaan dan sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2016 dan Pergub 37-38 Tahun 2017 kepada lembaga penyiaran TV.

Kunjungan kerja hari pertama, Senin tanggal 16 April 2018 diawali dengan mengunjungi kantor stasiun RBTV dan Adi TV Yogyakarta. IMG20180416103130IMG20180416122236Kunjungan kerja kedua, Rabu tanggal 18 April 2018 dilanjutkan dengan mengunjungi kantor stasiun Kresna TV, Net TV dan Jogja TV.

KRESNA TVNET TVJOGJA TVKunjungan kerja ketiga, Kamis tanggal 19 April 2018 dilanjutkan dengan mengunjungi kantor stasiun jaringan SCTV, Indosiar, dan Metro TV Yogyakarta.

SCTVINDOSIARMETRO TVKunjungan kerja terakhir, Senin tanggal 23 April 2018 dikhiri dengan mengunjungi kantor stasiun jaringan TV One-ANTV, RCTI-MNCTV-GTV, dan Trans TV-Trans 7 Yogyakarta.

IMG20180423102130IMG-20180426-WA0001IMG-20180426-WA0002IMG-20180426-WA0004

Comments

comments

RAPAT KERJA DAERAH KPID YOGYAKARTA “MEWUJUDKAN PENYIARAN YANG BERBUDAYA BERBASIS KEISTIMEWAAN”

IMG_0230
Yogyakarta, 21 Februari 2018

Rapat Kerja Daerah KPID Yogyakarta dengan tema “Mewujudkan Penyiaran Yang Berbudaya Berbasis Keistimewaan” diselenggarakan pada tanggal 21 Februari 2018 bertempat di Aula Diskominfo Yogyakarta.

IMG_0228

IMG_0266 IMG_0268 IMG_0270 IMG_0279

Rapat Kerja Daerah KPID Yogyakarta diawali dengan sambutan oleh Hajar Pamundi, S.T. selaku Wakil Ketua KPID Yogyakarta. Selaku Moderator Agnes Dwirusjiyati, S.Pd. dan dua narasumber Drs. I Made Arjana Gumbara (Ketua KPID Yogyakarta), Ir. Rony Primanto Hari, M.T. (Kepala Dinas Kominfo DIY).

Acara Rakerda dihadiri sejumlah 35 peserta yang berasal dari kalangan pegiat media penyiaran, seperti TVRI Jogja, ADI TV, Jogja TV, PRSSNI, dsb. Selain dari pegiat media, adapula peserta yang berasal dari GERKATIN (Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia), mantan anggota Komisioner KPID Yogyakarta (Heniyashyanto, SH. ), dan perwakilan dari Dewan Kebudayaan.

Paparan Rakerda pertama disampaikan oleh Drs. I Made Arjana Gumbara (Ketua KPID Yogyakarta) yang membahas mengenai program kerja KPID DIY periode 2017-2020, yakni:

  1. Sosialisasi kebijakan penyiaran dan Pendidikan sadar media.
  2. Pembentukan masyarakat sadar media dan duta penyiaran.
  3. Sinergitas, kerjasama dan MoU dengan lembaga terkait di bidang penyiaran.
  4. Pembinaan LPK dan pendampingan perijinan lembaga penyiaran .
  5. Peningkatan partisipasi lembaga penyiaran dan para pihak dalam Anugerah Penyiaran.
  6. Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana Pemantauan Isi Siaran dan SDM.
  7. Optimalisasi Pelayanan Perijinan, pengaduan isi siaran dan pelayanan Informasi PPID.
  8. Pengkajian model penyiaran radio streaming dan model radio kabel (pasar beringharjo).
  9. Optimalisasi pengawasan Isi Siaran terutama Program Siaran Lokal.
  10. Koordinasi dengan lembaga terkait dalam Penataan LPK dan penataan perijinan LPB.
  11. Penyusunan peraturan KPID DIY berkenaan dg perijinan dan pengawasan isi siaran.

Paparan Rakerda kedua disampaikan oleh Ir. Rony Primanto Hari, M.T. (Kepala Dinas Kominfo DIY) yang menyampaikan mengenai peran Pemda dalam dunia penyiaran DIY , yakni:

  1. Pemerintah memberikan fasilitasi dalam rangka pengawasan program siaran, berupa penyediaan sarana dan prasarana pemantauan siaran dan penyediaan tenaga pemantau siaran.
  2. Pemerintah memastikan media penyiaran radio/televisi berperan sebagai sarana promosi budaya terutama budaya lokal,
  3. Pemerintah memastikan media penyiaran radio/televisi berperan untuk menyampaikan informasi yang memberi inspirasi persatuan dan kesatuan bangsa terutama DIY yang menjunjung tinggi nilai kegotongroyongan, kekeluargaan, kebersamaan, toleransi dan tata nilai luhur.
  4. Pemerintah memastikan media penyiaran radio/televisi berperan sebagai akselelator pembangunan dengan peningkatan nilai ekonomi daerah melalui dukungan informasi yang akurat dan cepat.
  5. Pemerintah daerah memberikan fasilitasi yang membantu keterlibatan masyarakat dalam mengawasi Lembaga Penyiaran.

 

Comments

comments

KPID DIY BUTUHKAN KOMISIONER ISTIMEWA

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID DIY) periode 2017-2020 membutuhkan tujuh komisioner yang istimewa. Komisioner ini tidak hanya mengerti soal lembaga dan jasa penyiaran saja, tetapi juga memahami dan mampu melaksanakan amanat peraturan daerah, peraturan gubernur, dan keistimewaan DIY.

“Untuk memperoleh komisioner istimewa, kami berencana mengundang para pemangku kepentingan penyiaran dan pimpinan pengelola lembaga penyiaran di DIY guna memberikan masukan ke tim seleksi calon anggota KPID DIY,” ujar Bayu Februarino Putro, Ketua Timsel Pemilihan Calon Anggota KPID DIY, Rabu (21/6).

Bayu menjelaskan, pertemuan dengan pengurus Persatuan Radio Swasta Siaran Nasional Indonesia (PRSSNI) DIY, Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Radio Swasta Indonesia (ARSSI), dan para pimpinan lembaga penyiaran (televisi dan radio) akan dilaksanakan pada Jumat (7/7) pukul 13.00 WIB di kantor KPID DIY Jl. Brigjen Katamso, Yogyakarta. Pada pertemuan itu, diharapkan para stake holder memberikan masukan dan harapan figur seperti apa anggota KPID DIY masa jabatan tiga tahun mendatang.

Timsel yang terdiri dari Bayu Februarino Putro (ketua), Fatma Amilia (sekretaris), Sihono HT, Gatot Marsono, dan Fathorrahman (anggota) berharap ketujuh komisioner KPID DIY mampu menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mengawal Pancasila, mendorong partisipasi masyarakat dalam membangun DIY yang muaranya pada peningkatan kesejahteraan rakyat DIY. Selain itu juga menumbuhkembangkan kearifan lokal dalam bingkai keistimewaan DIY.

Anggota Timsel, Sihono HT, berharap komisioner KPID DIY 2017-2020 memiliki kesadaran akan etika, undang-undang, dan peraturan yang terkait dengan penyiaran, di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Perda DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, dan Peraturan Gubernur DIY terkait penyiaran. Selain itu juga memiliki pengetahuan tentang keistimewaan DIY dan keterampilan mengawasi program siaran televisi dan radio.

Gatot Marsono menambahkan komisioner KPID DIY harus mengerti keistimewaan DIY secara historis, filosofis dan mampu memberi warna keistimewaan bagi pelaku penyiaran, baik televisi maupun radio. Diharapkan lembaga penyiaran berkontribusi pada pembangunan budaya Jawa, pembangunan karakter Pancasilais, komisioner paham arti Hamemayu Hayuning Bawana, Manunggale Kawulo Gusti, dan hal-hal yang mendasari Keistimewaan DIY.

Rekrutmen calon anggota KPID DIY 2017-2020 akan dimulai dengan penerimaan pendaftaran 15 Juni – 14 Juli 2017. Seleksi administrasi 17 – 30 Juli 2017. Pengumuman hasil seleksi administrasi 31 Juli 2017. Pelaksanaan tes tertulis 3 Agustus 2017. Pelaksanaan tes wawancara 4 – 8 Agustus 2017. Pengumuman hasil tes tertulis 10 – 11 Agustus 2017. Pelaksanaan psikotes 15 – 16 Agustus 2017. Pengumuman hasil psikotes melalui surat dan web 23 Agustus 2017. Penyerahan hasil seleksi kepada DPRD DIY untuk fit and proper test 24 – 25 Agustus 2017.

Selanjutnya pengumuman calon yang akan menjalankan fit and proper test sekaligus uji publik 31 Agustus 2017. Tanggapan dan masukan mengenai calon anggota KPID kepada DPRD DIY 4 – 15 September 2017. Fit and proper test calon anggota KPID DIY 18 – 19 September 2017. DPRD DIY menetapkan 7 anggota KPID DIY terpilih 20 – 22 September 2017. DPRD menyampaikan hasil fit and proper test kepada Gubernur DIY 25 – 26 September 2017. Rapat koordinasi persiapan pengukuhan anggota KPID DIY 3 – 5 Oktober 2017. Gubernur menerbitkan SK dan mengukuhkan anggota KPID DIY 26 September – 6 Oktober 2017. Untuk melengkapi berkas persyaratan dapat di-download di website KPID DIY: http://kpid.jogjaprov.go.id. (*)

Comments

comments

KPID DIY Helat Anugerah Penyiaran DIY Tahun 2017

Yogyakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bermaksud memberikan apresiasi kepada berbagai program acara televisi dan radio terbaik se-DIY dalam menyajikan program acara berkualitas baik. Acara tersebut bertajuk “Anugerah Penyiaran DIY 2017”.

Acara tersebut bertujuan untuk memotivasi agar para pengelola media penyiaran di DIY berlomba-lomba memproduksi dan menyiarkan program acara bernuansa lokal yang berkualitas baik dan mencerdaskan publik.

Ada 13 kategori dalam Anugerah Penyiaran DIY, yaitu:

  1. Iklan Layanan Masyarakat/ILM Terbaik (subkategori: ILM Televisi, ILM Radio);
  2. Program Siaran Anak Terbaik (subkategori: Program Televisi, Program Radio);
  3. Program Talkshow Terbaik (subkategori: talkshow televisi, talkshow radio);
  4. Program Feature Terbaik (subkategori: feature televisi, feature radio);
  5. Program Berita Terbaik (subkategori: Berita TV, Berita Radio);
  6. Penyiar Berita Terbaik (subkategori: LP Radio dan LP TV);
  7. Penyiar Non Berita Terbaik (subkategori: LP radio dan LP TV);
  8. Program Siaran Berbahasa Jawa Terbaik (subkategori: LP Radio, LP TV);
  9. Program Seni dan Tradisi Terbaik (subkategori: LP radio dan LP TV);
  10. Program Siaran Nasionalisme Terbaik (subkategori: LP Radio, dan LP TV);
  11. Program Religi Terbaik (subkategori: LP Radio, dan LP TV);
  12. Program Acara Terfavorit (LP TV dan LP Radio);
  13. Penghargaan Khusus (LPK Radio yang sudah mempunyai IPP Prinsip; TV SSJ yang menayangkan program lokal terbanyak; Tokoh pemerhati penyiaran DIY; Lembaga Peduli Penyiaran, dan Pemasang ILM).

Menurut Sapardiyono, M.H., Ketua KPID DIY, Anugerah Penyiaran KPID DIY 2017 yang akan pertama kali digelar ini diharapkan menjadi ajang bergengsi untuk meningkatkan kualitas siaran TV dan radio khususnya yang ada di DIY.

Sementara Hajar Pamundi, S.T., menambahkan bahwa setiap lembaga penyiaran berhak mengikuti seluruh kategori dengan catatan mengirimkan program acara maksimal 2 buah untuk setiap kategorinya yang dinilai terbaik.

Program acara yang diperkenankan untuk diikutkan dalam Anugerah Penyiaran DIY tahun  2017 adalah yang sudah ditayangkan pada periode 1 November 2016 sampai 15 Maret 2017. Informasi lebih detail mengenai Anugerah Penyiaran DIY tahun 2017 bisa disimak di bagian bawah ini.

Puncak Acara Anugerah Penyiaran DIY tahun 2017 sendiri rencana akan diadakan pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 pukul 17.00-19.00 WIB bertempat di Stasiun TVRI Yogyakarta dan akan disiarkan langsung.

POSTER2





PANDUAN KEGIATAN

ANUGERAH PENYIARAN DIY

KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH  DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (KPID DIY)

TAHUN  2017

“Program Siaran Lokal Merawat Kebhinekaan”




 

NO

KATEGORI ANUGERAH

DESKRIPSI DAN KETENTUAN

1. Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Terbaik

Kode:

01_ILM_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul iklan)

Subkategori:

·      LP Televisi

·      LP Radio

 

·    Penghargaan ini diberikan kepada ILM yang telah disiarkan.

·    Tema ILM bebas namun sedang up to date saat ini.

·    Tujuan: Mendorong LP untuk berperan serta melaksanakan fungsi sosialnya dengan menyiarkan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan:

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema BEBAS.

·    ILM dibuat (diproduksi) sendiri oleh Lembaga Penyiaran.

2. Program Siaran Anak Terbaik

Kode:

02_anak_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori:

·      LP Televisi

·      LP Radio

 

·    Program siaran anak adalah program yang dibuat dan ditujukan untuk anak-anak (2-12 tahun) serta mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan sesuai dengan perkembangan jiwa anak-anak.

Ketentuan:

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema BEBAS.

3. Program  Talkshow Terbaik

Kode:

03_talkshow_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori:

·      LP Televisi

·      LP Radio

·    Program Siaran Talkshow adalah program siaran yang berisi perbincangan tentang suatu topik oleh satu orang atau lebih yang memiliki keahlian sesuai dengan topik yang dibahas. Talkshow dapat dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik sebagai penanya atau komentator maupun secara tertutup hanya melibatkan narasumber.

·    Tujuan: mendorong lembaga penyiaran untuk menjadi media pendidikan, penyampai informasi, pemecah masalah sosial sehingga dapat memberi wawasan bagi masyarakat untuk memahami dan menyikapi persoalan tersebut.

Ketentuan:

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema BEBAS.

4. Program Feature Terbaik

Kode:

04_feature_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori:

·      LP Televisi

·      LP Radio

·    Program Siaran feature adalah liputan berdasarkan fakta dan data mengenai suatu kejadian yang dapat menyentuh perasaan (human of interest) yang dapat menambah pengetahuan khalayak melalui penjelasan rinci, lengkap,  mendalam, dan tidak terikat oleh waktu.

·    Tujuan: mendorong lembaga penyiaran untuk membuat program siaran jurnalistik yang menarik khalayak, menyentuh perasaan, dan memberi informasi, serta pengetahuan.

Ketentuan:

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema BEBAS.

5. Program Berita Terbaik

Kode:

05_berita_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori :

·         LP Televisi

·         LP Radio

·    Program Berita adalah liputan berdasarkan fakta dan data mengenai suatu kejadian yang dapat menambah informasi khalayak melalui penjelasan rinci, lengkap, mendalam, dan terikat oleh waktu.

·    Tujuan: mendorong lembaga penyiaran untuk menyajikan program siaran jurnalistik yang informatif, aktual, berimbang, netral dan proporsional.

Ketentuan:

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema BEBAS.

6. Penyiar Berita Terbaik

Kode: 06_penyiarberita_(TV/Radio)_(nama LP)_(nama penyiar)

Subkategori:

·         LP Televisi

·         LP Radio

·    Penghargaan diberikan kepada Penyiar Program Berita Terbaik yang telah diusulkan oleh LP.

·    Setiap LP mengirimkan usulan paling banyak 2 penyiar beserta contoh rekaman siaran selama 5 – 10 menit.

7. Penyiar Non Berita Terbaik

Kode: 07_penyiarnonberita_(TV/Radio)_(nama LP)_(nama penyiar)

Subkategori:

·         LP Televisi

·         LP Radio

·    Penghargaan diberikan kepada Penyiar Program Non Berita Terbaik yang telah diusulkan oleh LP.

·    Setiap LP mengirimkan usulan paling banyak 2 penyiar beserta contoh rekaman siaran selama 5 – 10 menit.

8. Program Siaran Berbahasa Jawa Terbaik

Kode:

08_bahasajawa_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori:

·         LP Televisi

·         LP Radio

 

·  Program Siaran yang menggunakan bahasa pengantar Bahasa Jawa.

· Peserta LP Televisi dan Radio.

Ketentuan :

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema BEBAS.

·    Boleh fiksi maupun non fiksi.

9. Program Seni dan Tradisi Terbaik

Kode:

09_senitradisi_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori:

·         LP Televisi

·         LP Radio

 

·  Program Siaran yang menampilkan seni dan tradisi terbaik.

· Peserta LP Televisi dan Radio.

Ketentuan :

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema BEBAS.

·    Boleh fiksi maupun non fiksi.

10. Program Siaran Nasionalisme Terbaik

Kode:

10_nasionalisme_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori:

·         LP Televisi

·         LP Radio

 

·  Program Siaran yang bertema nasionalisme terbaik.

· Peserta LP Televisi dan Radio.

Ketentuan :

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema NASIONALISME.

·    Boleh fiksi maupun non fiksi.

11. Program Religi Terbaik

Kode:

11_religi_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori:

·         LP Televisi

·         LP Radio

·  Program Siaran yang bertema religi terbaik.

· Peserta LP Televisi dan Radio.

Ketentuan :

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema RELIGI/KEAGAMAAN.

12. Program Acara Terfavorit

Kode:

12_acarafavorit_(TV/Radio)_(nama LP)_(judul program)

Subkategori:

·         LP Televisi

·         LP Radio

 

· Program acara yang diunggulkan oleh lembaga penyiaran.

· Peserta LP Televisi dan Radio.

·    Materi penilaian berdasarkan:

Jumlah vote di website terbanyak pilihan masyarakat.

Website:     http://kpid.jogjaprov.go.id/

Periode polling :     1 – 14 April 2017

Pukul:      00.00 – 23.59 WIB

Ketentuan :

·    Peserta adalah LPP dan LPS pada program siaran lokal.

·    Tema BEBAS.

13. Penghargaan Khusus :

(Penghargaan diberikan oleh KPID DIY)

– LPK Radio yang sudah mempunyai IPP Prinsip

 

– TV SSJ yang menayangkan program lokal terbanyak

 

 

– Tokoh pemerhati penyiaran DIY

 

Lembaga  Peduli Penyiaran

 

-Pemasang ILM

 

 

Khusus LPK Radio yang sudah mempunyai IPP Prinsip.

 

Penghargaan khusus ini diberikan berdasarkan hasil pemantauan KPID DIY.

 

Diberikan kepada tokoh yang peduli terhadap kemajuan penyiaran di DIY.

Penghargaan diberikan kepada Lembaga yang peduli terhadap penyiaran.

Penghargaan diberikan kepada  SKPD/lembaga/ instansi swasta, dll yang memasang ILM terbaik.

Data pemasang ILM tahun 2016 diberikan oleh LP.

Ketentuan Umum:

  • Periode penayangan tanggal 1 November 2016 s/d 15 Maret 2017.
  • Durasi materi yang dikirim mengikuti lamanya program yang ada (satu episode/satu kali tayang).
  • Maksimum mengirimkan 2 (dua) materi untuk setiap kategori.
  • Materi yang dikirimkan berupa softfile dalam format mp3 untuk radio dan mp4 atau avi untuk TV, bisa disimpan dalam CD maupun USB flashdisk dengan penamaan file sesuai kode/aturan yang ada.
  • Satu program acara hanya bisa diikutkan dalam 1 (satu) jenis kategori.
  • Harap menyertakan deskripsi program secara singkat termasuk tanggal dan jam tayang.
  • Para finalis / nominator bersedia dihubungi dan menunjukkan bukti rekaman siar.
  • Puncak acara Anugerah Penyiaran DIY ini dilaksanakan pada hari Kamis, 20 April 2017.
  • Penilaian dilakukan oleh dewan juri kecuali kategori terfavorit yang merupakan hasil polling masyarakat umum.
  • Pengumpulan materi oleh lembaga penyiaran dan diserahkan kepada sekretariat KPID DIY paling lambat tanggal 16 Maret 2017.
  • Materi yang diikutkan dalam penjurian bisa dikimkan ke:

    Sekretariat KPID DIY
    Alamat : Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta  55152
  • Apabila terdapat pertanyaan atau hal lain yang perlu dikomunikasikan dapat menghubungi Sekretariat KPID DIY di kantor pada Hari dan Jam Kerja atau melalui :

Telp: (0274) 371444

SMS/WHATSAPP : 0812-2789-4444

Email: kpiddiy@gmail.com

Raih kesempatan mendapatkan bingkisan menarik dari sponsor dengan mengikuti polling Program Siaran Terfavorit!! Klik di SINI

Comments

comments