Bimbingan Teknis Penyiaran KPID DIY

IMG-20180718-WA0020

IMG-20180718-WA0020

Yogyakarta (18/7/2018)- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan  Bimbingan Teknis Penyiaran di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika DIY dengan tema “Pembinanaan Lembaga Penyiaran Komunitas dalam Rangka Mewujudkan Siaran yang Sesuai PERDA dan PERGUB DIY tentang Penyiaran”.

Bimbingan teknis dipimpin oleh moderator dari KPID DIY, Agnes Dwirusjiyati, S.Pd., dan menghadirkan tiga narasumber, yaitu M. Imam Santoso, S.I.P. (Komisioner KPID DIY), Nugroho S.T., M.M. (Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 DIY ), dan Kompol Samsul Bahri (POLDA DIY). Kegiatan BIMTEK diikuti oleh beberapa peserta dari Lembaga Penyiaran Komunitas di DIY dan instansi/stakeholder terkait, seperti Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I DIY dan Dinas Komunikasi dan Informatika DIY.

Selain untuk memberikan pemahaman terkait Perda dan Pergub DIY tentang penyiaran, BIMTEK Penyiaran hari ini bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap Lembaga Penyiaran Komunitas mengenai kebijakan dan peraturan perundangan berkaitan dengan pelanggaran dan sanksi yang disertakan. KPID DIY menemukan masih banyak permasalahan di beberapa radio komunitas. Kebanyakan masalah yang dilanggar yaitu terkait perizinan. Pasalnya di Yogyakarta ada lebih dari  104 radio komunitas, tetapi yang mempunyai kelengkapan izin penyiaran hanya satu atau dua radio saja, ungkap Nugroho.

Harapan dari kegiatan BIMTEK Penyiaran tema ini agar Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) memahami hak dan kewajiban atas perizinan yang diberikan, sehingga masyarakat tidak hanya dapat mendirikan radio saja, tetapi juga  dapat mematuhi peraturan yang ada. “Pasalnya Frekuensi itu milik publik, bukan milik  lembaga tertentu, maka frekuensi  dapat diambil atau ditarik sewaktu waktu jika tidak sesuai dengan kaidahnya”, tegas M. Imam Santoso. (Eka)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *