Bawaslu Bersama KPID DIY Mengawal Pemilu 2019

DSC06669Yogyakarta, (21/09/2018). Dalam rangka menghadapi Pemilu 2019, KPID DIY ,kerjasama dengan Bawaslu DIY, dalam rangka pelaksanaan pemilu 2019 nanti, selain itu juga  mempunyai perhatian khusus kepada media massa yang ada di Yogyakarta. Tidak dapat dipungkiri media saat ini merupakan alat yang sering digunakan untuk kepentingan politik individu maupun kelompok. Berkaca pada pemilu 2014 kemarin, dimana media penyiaran sering kali melakukan berbagai jenis pelanggaran yang secara jelas mengesampingkan etika penyiaran.

Pada Pemilu 2014 yang lalu netralitas pemberitaan mayoriyas lembaga penyiaran menjadi persoalan yang sering ditemukan oleh  KPID.”kata Sapardiyono”. Hal tersebut disampaikan saat talkshow di AdiTV ,Kamis, (20/09)

Lebih lanjut dijelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan KPID, mulai dari teguran sampai mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut atau tidak memperpanjang izin lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran. Oleh karena itu, peran KPID dalam mengawal Pemilu 2019 dalam ranah penyiaran menjadi sangat diperlukan.

Seperti yang dikatakan oleh Ketua Bawaslu Bagus Sarwono, S.Pd.Si., M.P.“Sebenarnya tanggung jawab KPID dalam mengawal Pemilu 2019 lebih berat dari pada Bawaslu terkait dengan konten pemberitaan”.

Harapannya dalam pengawasan pemilu 2019 tersebut tidak hanya  KPU, Bawaslu dan KPID, akan tetapi masyarakat juga ikut saling mengawasi, supaya pelaksanaan pemilu bisa berjalan lancar dan tertib.

Saling  sinergi dan berkomunikasi terkait penanganan konten-konten penyiaran yang diduga termasuk kampanye, karena KPID tetap merujuk pada regulasi KPU, sehingga tidak dapat memutuskan sendiri apakah perlu mengeluarkan teguran atau tidak.

Selain itu, KPID sangat mengharapkan lembaga-lembaga penyiaran yang ada di DIY menjalankan fungsinya secara benar seperti pemberitaan yang netral dan berimbang. (Rio)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *