KPID DIY Gelar Evaluasi Pra Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Radio Swaragama FM Penyiaran Secara Daring

Yogyakarta, 12/8/2021 – Di tengah wabah Covid-19 ini Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID DIY)   melaksanakan proses pelayanan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tidak tatap muka melainkan secara online melalui aplikasi zoom. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya peningkatan persebaran virus Covid-19 di wilayah Yogyakarta. Pada kesempatan kali ini KPID DIY menggelar Evaluasi Pra Perpanjangan (EPP) untuk PT. Radio Swara Gadjah Mada (Radio Swaragama FM). Continue reading “KPID DIY Gelar Evaluasi Pra Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Radio Swaragama FM Penyiaran Secara Daring”

Comments

comments

Evaluasi Pra Perpanjangan Radio Jiz FM

Yogyakarta (4/8/2021) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID DIY) menggelar Evaluasi Pra Perpanjangan (EPP) bersama Lembaga Penyiaran Swasta Radio PT. Radio Rasika Ardaya Lilaswara Madyantara (Radio Jiz FM) secara online. EPP ini merupakan bagian dari proses yang harus dilalui untuk pengajuan permohonan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

WhatsApp Image 2021-08-04 at 12.13.39 (2) Continue reading “Evaluasi Pra Perpanjangan Radio Jiz FM”

Comments

comments

PRESS RELEASE-KPID DIY “PEMBERIAN SANKSI TERGURAN TERTULIS”

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Peraturan Daerah DIY No. 13 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 19 ayat (1) dan (2a) mengenai wewenang Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yakni mengawasi program siaran lokal.

KPID DIY telah melakukan pemantauan terhadap program siaran lokal yang ditayangkan oleh televisi yang masuk dalam Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) selama Bulan Januari – Juni 2021.

Dari hasil pemantauan tersebut ditemukan bahwa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh 9 (Sembilan) Lembaga Penyiaran Televisi SSJ. Pelanggaran regulasi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan Daerah DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 16 ayat 1 dan 2: “(1) Setiap Lembaga Penyiaran dalam sistem stasiun jaringan televisi wajib menyiarkan Program Siaran Lokal dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari seluruh waktu Siaran per hari. (2) Program Siaran Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiarkan antara pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 Waktu Indonesia Barat”.
  2. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) Bab XXV (Program Lokal dalam Sistem Stasiun Jaringan) Pasal 68 ayat 1-3: “(1) Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk televisi dan paling sedikit 60% (enam puluh per seratus) untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari. (2) Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) di antaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat. (3) Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) untuk televisi dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari”.
  3. Peraturan Daerah DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 15 ayat 3 yaitu “Lembaga Penyiaran wajib menyiarkan paling sedikit 1(satu) program siaran berbahasa Jawa”.

Selanjutnya dari pemantauan yang dilakukan oleh KPID DIY selama bulan Januari – Juni 2021 dan ditemukannya pelanggaran, maka KPID DIY mengambil sikap dengan memberikan surat sanksi administatif berupa teguran tertulis kepada 9 (sembilan) Lembaga Penyiaran Televisi berjaringan yang bersiaran di D.I. Yogyakarta pada Rabu, 28 Juli 2021.

Teguran tertulis tersebut diberikan kepada Lembaga Penyiaran karena tidak memenuhi kewajiban menayangkan program siaran lokal 10% (sepuluh persen) dari seluruh waktu siaran dan kewajiban minimal 1 (satu) program siaran berbahasa Jawa sesuai dengan amanat Perda DIY No. 13 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Lembaga Penyiaran yang tidak memenuhi durasi minimal 10 persen dari seluruh waktu siaran dan ditayangkan pukul 05.00 – 22.00 WIB yakni:

  1. Surya Citra Nugraha (SCTV Yogyakarta)
  2. Mitra Televisi Yogyakarta (NET. TV Yogyakarta)
  3. Cakrawala Andalas Televisi Yogyakarta & Ambon (ANTV Yogyakarta)
  4. Trans TV Yogyakarta dan Bandung (Trans TV Yogyakarta)
  5. Jogja Citra Nuansa Nusantara TV (RTV Yogyakarta)
  6. Indosiar Lintas Yogya Televisi (INDOSIAR Yogyakarta)
  7. GTV Dua (GTV Yogyakarta)
  8. Media Televisi Yogyakarta (Metro TV Yogyakarta)

Lembaga Penyiaran yang belum memenuhi kewajiban menyiarkan program siaran berbahasa Jawa yaitu:

  1. Media Televisi Yogyakarta (Metro TV Yogyakarta)
  2. RCTI Dua (RCTI Yogyakarta)

KPID DIY berharap dengan adanya teguran tertulis ini lembaga penyiaran yang belum memenuhi kewajiban sesuai undang-undang dan regulasi yang berlaku bisa segera memenuhi. Masyarakat berhak mendapat informasi dan hiburan yang berkualitas. Konten lokal menjadi salah satu yang perlu diperhatikan karena merupakan khasanah lokal yang harus dijaga dan menjadi bagian dari penyiaran di daerah.

Yogyakarta, 30 Juli 2021

 

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)

Daerah Istimewa Yogyakarta

Comments

comments

EVALUASI PRA PERPANJANGAN IPP RADIO Q FM SECARA DARING UNTUK MENCEGAH PERSEBARAN VIRUS COVID-19

Yogyakarta, 28/7/2021 – Selama PPKM yang dimulai dari tanggal 3 Juli 2021, KPID DIY melakukan pelayanan secara online dan proses ini berlanjut sampai dengan saat ini dimana kota Yogyakarta berstatus PPKM Level 4. Sebagai langkah pencegahan persebaran virus Covid-19, KPID DIY melakukan proses Evaluasi Pra Perpanjangan (EPP) Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Radio Q melalui online. Pelayanan Perizinan Radio Q FM secara online dipimpin oleh Noviati Roficoh, S.I.Kom. yang menjabat sebagai Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran.

WhatsApp Image 2021-07-28 at 10.42.47 Continue reading “EVALUASI PRA PERPANJANGAN IPP RADIO Q FM SECARA DARING UNTUK MENCEGAH PERSEBARAN VIRUS COVID-19”

Comments

comments

Sambangi KPID DIY, KPID Kaltim Studi Banding Perda Penyiaran

YOGYA, KRjogja.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY menerima kunjungan delegasi KPID Kalimantan Timur di Ruang Pertemuan KPID DIY Kompleks Diskominfo DIY Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta, Selasa (29/6).

“Kami ingin mengetahui lebih jauh sekaligus belajar terkait adanya Perda Penyiaran di DIY,” kata pimpinan delegasi KPID Kaltim, Andi Muh Abdi didampingi komisioner lain Hendro Prasetyo dan beberapa staf KPID Kaltim. Rombongan diterima langsung jajaran komisioner KPID DIY, yakni Dewi Nurhasanah (Ketua), Novianti Roficoh (Korbid Pengawasan Isi Siaran), Hazwan Iskandar Jaya (Korbid Kelembagaan) dan Febriyanto (anggota Bidang PS2P). Continue reading “Sambangi KPID DIY, KPID Kaltim Studi Banding Perda Penyiaran”

Comments

comments

Tantangan Lembaga Penyiaran di Era Milenial

YOGYA, KRJOGJA.com– Generasi milenial memiliki karakteristik tersendiri. Hal tersebut sejalan dengan berkembangnya jaman yang tidak bisa dipungkiri membawa perubahan.
“Hal tersebut diwarnai pula dengan hadirnya media sosial yang sangat akrab dengan kehidupan generasi milenial tersebut,” jelas Komisioner KPID DIY yang menjabat Ketua Bidang Kelembagaan Hazwan Iskandar Jaya dalam kegiatan Pembinaan Lembaga Penyiaran mengusung tema ‘Tantangan Lembaga Penyiaran di Era Milenial’ di Aula Diskominfo DIY Jalan Brigjen Katamso Yogyakarta, Kamis (17/6/2021).

Continue reading “Tantangan Lembaga Penyiaran di Era Milenial”

Comments

comments

KPID dan Kundha Kabudayan DIY, Dukung Pemenuhan 10 Persen Konten Lokal

YOGYA, KRJOGJA.com – Guna mengakomodir amanat Perda DIY No 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran terkait pemenuhan 10 persen konten lokal bagi Lembaga Penyiaran (LP), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY menggandeng Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY untuk merealisasikannya.

“Jelas tertuang dalam Perda DIY tentang Penyelenggaraan Penyiaran tersebut terkait keharusan mengalokasikan 10 persen waktu siar untuk menyiarkan konten lokal,” jelas Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran KPID DIY Yohanes Suyanto saat silaturahmi dengan Plt Kepala Dinas Kebudayaan DIY Aris Eko Nugroho, Rabu (23/6/2021).

Turut hadir komisioner lain, Hazwan Iskandar Jaya, Febriyanto dan Noviati Roficoh. Sementara itu, Aris Eko Nugroho didampingi Sekretaris Disbud DIY Cahyo Widayat serta sejumlah staf lain.

Continue reading “KPID dan Kundha Kabudayan DIY, Dukung Pemenuhan 10 Persen Konten Lokal”

Comments

comments

Tantangan Lembaga Penyiaran di Era Milenial

Yogyakarta (17/6/2021) – Kegiatan Pembinaan Lembaga Penyiaran sangat penting dilakukan untuk memberikan informasi bagi masyarakat serta Lembaga Penyiaran yang ada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sekitar 30 peserta yang terdiri dari perwakilan generasi milenial, Lembaga Penyiaran Televisi, Radio Swasta, dan Radio Komunitas menghadiri Pembinaan Lembaga Penyiaran yang diadakan oelh KPID DIY. Tema yang diangkat KPID DIY kali ini adalah “Tantangan Lembaga Penyiaran di Era Milenial”. Tema tersebut diangkat dengan dilatarbelakangi oleh Industri penyiaran di Indonesia yang menunjukkan perkembangan sangat pesat beberapa tahun ini, hal ini berimbas pada proses adaptasi sumber daya manusia, utilitas teknologi, inovasi program ataupun kreativitas yang sangat dinamis dan tidak mudah ditebak. Continue reading “Tantangan Lembaga Penyiaran di Era Milenial”

Comments

comments

Evaluasi Pra Perpanjangan PT. Radio Istakalisa

(Yogyakarta, 8/6/2021) – Siang ini Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan Evaluasi Pra Perpanjangan (EPP) Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk Lembaga Penyiaran Radio Istakalisa FM secara tatap muka secara langsung. Sebagai langkah pencegahan persebaran virus Covid-19 EPP saat ini dilaksanakan dengan sistem atau proses yang lebih praktis dari sebelumnya, dengan jumlah peserta minimum dan dengan menjalankan Protokol Kesehatan.

EPP ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan masukan sekaligus evaluasi seperti; kelengkapan data aspek teknis, program siaran dan aspek lainnya. Pelaksanaan EPP diawali dengan sambutan Ketua KPID DIY, Dewi Nurhasanah, S.Th.I.,M.A. Beliau menyampaikan melalui forum EPP seperti ini, KPID DIY dapat sekaligus memberikan pembinaan dan pendampingan bagi LP yang sedang berproses.

WhatsApp Image 2021-06-08 at 14.29.48 (2) Continue reading “Evaluasi Pra Perpanjangan PT. Radio Istakalisa”

Comments

comments