Pengawasan Pemilu 2019 dalam Lembaga Penyiaran

Dkch9yUV4AA27lk

Doc: i-Radio Jogja

YOGYAKARTA (13/8/2018) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan agenda rutin Talkshow di I-Radio, Yang dinarasumberi oleh Sapardiyono, S.Hut.,M.H. bersama dengan Bagus Sarwono, S.Pd.Si., M.P.A. Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY . Tema talkshow yang diambil oleh KPID DIY adalah “Pengawasan Pemilu 2019 dalam Lembaga Penyiaran” mengingat bahwa saat ini suasana politik sedang menghangat. Continue reading “Pengawasan Pemilu 2019 dalam Lembaga Penyiaran”

Comments

comments

KOORDINASI PERIZINAN RADIO

IMG_20180810_094915

YOGYAKARTA (10/8/2018) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan rapat koordinasi dengan beberapa Radio di Yogyakarta, antara lain: Petra FM, Masdha FM, Global FM dan MQ FM. Rapat bertempat di Ruang Rapat KPID DIY Lantai 2,  Jumat (10/8) dipimpin oleh M. Imam Santoso, S.I.P (Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran) dan didampingi oleh Yohanes Suyanto, S.Pd. (Koordinator Bidang Kelembagaan). Continue reading “KOORDINASI PERIZINAN RADIO”

Comments

comments

AUDIENSI KPID DIY AUDIENSI WAKIL GUBERNUR DIY

IMG-20180807-WA0008

YOGYAKARTA (7/8/2018) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan audiensi  Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka Paku Alam X. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY  Drs. I Made Arjana Gumbara bersama  semua Anggota komisioner didampingi Kepala Seksi Fasilitasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY, Dra.Ec.Sukarmi,MM. diterima di Gedhong Pare Anom Kepatihan ,Yogyakarta  Rabu (7/8).

Tujuan Audensi selain  silaturahim dengan Sri Paduka Paku Alam X, sekaligus melakukan koordinasi terkait rencana kegiatan Anugerah Penyiaran tahun 2018 yang rencana akan dilaksaakan pada bulan Oktober 2018 . Kegiatan Anugerah Penyiaran menjadi salah satu program kerja KPID DIY tahun ini yang bertujuan untuk memberikan apresiasi dan semangat bagi lembaga penyiaran untuk terus berkarya (kata I Made).

Ketua KPID DIY, Drs. I Made Arjana Gumbara mengawali pertemuan dengan memperkenalkan profil KPID DIY dan profil para komisioner KPID DIY periode 2017-2020 kepada Wakil Gubernur DIY. I Made Arjana Gumbara juga menyinggung regulasi penyiaran yang dimiliki oleh DIY, yakni Perda DIY No. 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Peraturan Gubernur DIY No. 37 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pembentukan Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Peraturan Gubernur DIY No. 38 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Pemberian Penghargaan atas Penyelenggaraan Penyiaran. “Dalam menjalankan tugas, KPID DIY berusaha untuk selalu menjalankan amanat peraturan daerah tentang penyelenggaraan penyiaran yang telah ditetapkan,” kata I Made Arjana Gumbara.

Sementara itu Hajar Pamundi selaku Wakil Ketua KPID DIY menambahkan bahwa keistimewaan dan kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi fokus khusus yang perlu diperhatikan bagi setiap lembaga penyiaran. “Sesuai amanat dalam Perda dan Pergub tentang penyelenggaraan penyiaran, setiap stasiun televisi berjaringan wajib menayangkan 10% program siaran lokal, sementara radio wajib menyiarkan 60% program siaran lokal, dan setiap lembaga penyiaran wajib menyiarkan satu program berbahasa jawa.

IMG-20180807-WA0005

Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka Paku Alam X, menanggapi rencana kegiatan dari KPID mengenai Anugerah, menyampaikan bahwa untuk peminjaman tempat agar dilakukan sesuai prosedur mengirim surat melalui Biro Umum dan Protokol Setda DIY.

Selain membahas mengenai kegiatan KPID Wakil Gubernur DIY menanyakan mengenai penyiaran yang ada di Yogyakarta untuk bisa meningkatkan isi siaran lokal lebih banyak karena budaya lokal akan menjadi dasar karakter masyarakat dalam kehidupan sehari harinya. Dengan kearifan lokal akan bisa menolak budaya yang tidak sesuai dengan budaya timur.(fkpid)

Comments

comments

Panduan Anugerah Penyiaran DIY 2018

Yogyakarta – Program siaran sehat dan berkualitas yang merupakan amanah dari UU no 32/2002 masih menjadi pekerjaan rumah bagi industri penyiaran secara umum di Indonesia. Termasuk di wilayah DIY yang juga telah memiliki Peraturan Daerah no 13 tahun 2016 serta Peraturan Gubernur no 37 & 38 tekait kepenyiaran di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan tersebut di atas, KPID DIY kembali mengadakan kegiatan Anugerah Penyiaran DIY yang puncak kegiatannya akan dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2018, bertepatan dengan Hari Batik Nasional. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana insan penyiaran dan seluruh stakeholder penyiaran di DIY  untuk dapat lebih terpacu membuat program berkualitas. 

Kegiatan Anugerah Penyiaran DIY tahun 2018 ini dapat diikuti oleh seluruh lembaga penyiaran yang ada di seluruh wilayah DIY, dengan kategori sebagai berikut :

  1. IklanLayanan Masyarakat (ILM) Terbaik (LPP/LPS Televisi & Radio, LPK)
  2. Program Siaran AnakTerbaik (LPP/LPS Televisi & Radio)
  3. Program  Talkshow Terbaik (LPP/LPS Televisi & Radio)
  4. Program Feature Terbaik (LPP/LPS Televisi & Radio)
  5. Program Berita Terbaik (LPP/LPS Televisi & Radio)
  6. Penyiar Berita Terbaik (LPP/LPS Televisi & Radio)
  7. Penyiar Non Berita Terbaik (LPP/LPS Televisi & Radio)
  8. Program Siaran Berbahasa Jawa Terbaik (LPP/LPS Televisi & Radio)
  9. Program Seni dan Tradisi Terbaik (LPP/LPS Televisi & Radio)
  10. Program Siaran Nasionalisme Terbaik (LPP/LPS Televisi & Radio)
  11. Program Religi Terbaik (LPP/LPS Televisi & Radio)
  12. Program Acara Terfavorit (LPP/LPS Televisi & Radio)
  13. Program Unggulan Terbaik Radio Komunitas (LPK Radio)
  14. Penghargaan Khusus :
  • TV SSJ yang menayangkan program lokal terbanyak
  • Tokoh pemerhati penyiaran DIY
  • Lembaga  Peduli Penyiaran
  • Mitra Strategis KPID
  • Mitra Strategis RadioKomunitas
  • Institusi Pemasang ILM

Ketentuan Umum kegiatan Anugerah Penyiaran DIY tahun 2018 adalah sebagai berikut : 

  • Periode penayangan tanggal 1 Januari s/d 31 Agustus 2018.
  • Durasi materi yang dikirim mengikuti lamanya program yang ada (satu episode/satu kali tayang).
  • Maksimum mengirimkan dua(2) materi
  • Materi yang dikirimkan berupa softfile dalam format mp3 untuk LP radio dan mp4 atau avi untuk LP televisi, disimpan dalam flashdisk dengan kode penamaan file (no kategori/Lembaga penyiaran/nama program)Flashdisk yang dikumpulkan pada panitia dapat diambil setelah seluruh rangkaian acara selesai.
  • Satu program acara dapat diikutkan dalam lebih dari 1 (satu) jenis kategori yang berbeda.
  • Para finalis / nominator bersedia dihubungi dan menunjukkan bukti rekaman siar.
  • Pengumpulan materi oleh LP dan diserahkan kepada sekretariat KPID DIY paling lambat tanggal5 September 2018.
  • Pengumpulan materi disertai lembar konfirmasi dengan menyertakan deskripsi program (termasuk tanggal dan jam tayang) yang dapat di unduh melalui link berikut : doc  pdf
  • Penilaian dilakukan oleh dewan juri kecuali kategori terfavorit yang merupakan hasil polling masyarakat umum.
  • Materi yang diikutkan dalam penjurian bisa dikimkan ke  KPID DIY

Ketentuan lebih detail dapat diunduh melalui file berikut : PANDUAN ANUGERAH PENYIARAN KPID 2018

Selain diikuti oleh lembaga penyiaran yang ada di DIY, masyarakat umum juga dapat turut serta berpartisipasi untuk memilih program acara terfavorit di website ini pada periode polling 10 – 20 September 2018 mendatang.

Selamat berkarya!

Comments

comments

KLASTERISASI RADIO KOMUNITAS DI WILAYAH DIY

IMG20180806103152

YOGYAKARTA (6/8/2018) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengadakan rapat bersama Balai Monitoring, JRKY, dan Dr. Samuel Kristiyana, S.T., M.T (Dosen INSTITUT SAINS & TEKNOLOGI AKPRIND YOGYAKARTA) membahas klasterisasi radio komunitas di DIY. Bertempat di Ruang Rapat KPID DIY Lantai 2,  Senin (6/8) dipimpin oleh M. Imam Santoso, S.I.P.

Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran KPID DIY, M. Imam Santoso, S.I.P mengatakan bahwa di DIY sudah ada 25 radio komunitas (RAKOM) yang ber-IPP. Sementara itu, sudah ada 5 proposal pengajuan izin (IPP) yang masuk, sehingga KPID DIY membutuhkan kepastian klasterisasi.

IMG20180806111212

Informasi tambahan disampaikan oleh Mardiyono dari JRKY yang mengatakan bahwa ada 19 RAKOM ber-IPP yang bersiaran aktif (15 RAKOM rutin bersiaran dan 4 RAKOM terbatas bersiaran), 5 RAKOM dengan kepengurusan friksi, dan 6 RAKOM yang tidak aktif. Beberapa RAKOM tidak berizin yang bersiaran memerlukan tindakan tegas dari Balai Monitoring.

IMG20180806114736

Sementara itu, Samuel Kristiyana menjabarkan tentang sebaran dan klasterisasi radio komunitas di wilayah DIY. Berdasar data yang sudah dihimpun dapat diketahui bahwa tingkat kepadatan RAKOM di DIY sudah tinggi. Perlu ada pertimbangan untuk pembatasan penambahan stasiun baru pada klaster. “Pemanfaatan time sharing perlu segera dilakukan,” tambah Kris. (cha)

Comments

comments

Audiensi KPID DIY ke Inspektorat Yogyakarta

IMG_20180806_090429

            Yogyakarta, (6/8). Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan audiensi dengan Kepala Inspektorat Yogyakarta, di Gedung Inspektorat, Jl. Cendana No.40, Semaki, Umbulharjo, kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Continue reading “Audiensi KPID DIY ke Inspektorat Yogyakarta”

Comments

comments

AUDIENSI KPID DIY BERSAMA BIRO HUKUM SETDA DIY

IMG-20180803-WA0011

YOGYAKARTA (3/8/2018) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) wilayah Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan audiensi dengan Biro Hukum Setda DIY, Jumat (3/8). Bertempat di Ruang Rapat A Biro Hukum, Jalan Komplek Kepatihan, Danurejan, Purwokinanti, Pakualaman, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.  Continue reading “AUDIENSI KPID DIY BERSAMA BIRO HUKUM SETDA DIY”

Comments

comments

KUNJUNGAN KOMISIONER KPID BANTEN

DSC06457

YOGYAKARTA (2/8/2018) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima tamu kunjungan dari salah satu komisioner KPID Banten, Alamsyah, S.S., Kamis (2/8). Bertempat di kantor KPID DIY, diterima oleh Hajar Pamundi, S.T., Agnes Dwirusjiyati, S.Pd., M Imam Santoso, S.I.P., dan Yohanes Suyanto, S.Pd.

Kunjungan Alamsyah selain untuk bersilaturrahmi dengan KPID DIY, juga untuk berkoordinasi dan berkonsultasi terkait konten siaran lokal dan perda penyiaran.

Peraturan Daerah DIY No. 13 Tahun 2016 mengamanatkan kepada setiap Lembaga Penyiaran dalam sistem stasiun jaringan televisi wajib menyiarkan Program Siaran Lokal dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari seluruh waktu Siaran per hari. Sedangkan, setiap Lembaga Penyiaran dalam sistem stasiun jaringan radio wajib memuat Program Siaran Lokal dengan durasi paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari seluruh waktu Siaran per hari. (cha)

Comments

comments

KPID DIY MENGHADIRI UNDANGAN RAPAT KERJA KOMISI A DPRD DIY

IMG-20180802-WA0002

YOGYAKARTA (2/8/2018) – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Drs. I Made Arjana Gumbara bersama Agnes Dwirusjiyati, S.Pd (Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran) menghadiri undangan Rapat Kerja Komisi A DPRD DIY , Kamis (2/8) bertempat di Ruang Rapat Komisi A DPRD Yogyakarta.

Rapat hari ini membahas KUA-PPAS RAPBD DIY tahun anggaran 2019. Hadir dalam rapat, yakni pimpinan dan anggota komisi A DPRD DIY, Koordinator komisi A, SKPD Mitra Kerja Komisi A, dan TAPD Pemda DIY. (cha)

Comments

comments

Audiensi KPID DIY ke DPPKA Yogyakarta

 DSC06451

YOGYAKARTA (2/8/2018) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) wilayah Daerah istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan audiensi dengan  Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Istimewa Yogyakarta, Bapak Drs. Bambang Wisnu Handoyo, MM., guna silaturrahmi dan mengkomunikasikan terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi Komisioner dan Program Kerja KPID DIY. Bertempat di Ruang Gedung DPPKA Yogykarta, Kamis (2/8) Komisioner KPID DIY, Hajar Pamundi, S.T., Yohanes Suyanto, S.Pd., M. Imam Santoso, S.I.P. didampingi oleh Dra. Ec. Sukarmi, M.M.
Continue reading “Audiensi KPID DIY ke DPPKA Yogyakarta”

Comments

comments