AUDIENSI KPID DIY AUDIENSI WAKIL GUBERNUR DIY

IMG-20180807-WA0008

IMG-20180807-WA0008

YOGYAKARTA (7/8/2018) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan audiensi  Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka Paku Alam X. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY  Drs. I Made Arjana Gumbara bersama  semua Anggota komisioner didampingi Kepala Seksi Fasilitasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY, Dra.Ec.Sukarmi,MM. diterima di Gedhong Pare Anom Kepatihan ,Yogyakarta  Rabu (7/8).

Tujuan Audensi selain  silaturahim dengan Sri Paduka Paku Alam X, sekaligus melakukan koordinasi terkait rencana kegiatan Anugerah Penyiaran tahun 2018 yang rencana akan dilaksaakan pada bulan Oktober 2018 . Kegiatan Anugerah Penyiaran menjadi salah satu program kerja KPID DIY tahun ini yang bertujuan untuk memberikan apresiasi dan semangat bagi lembaga penyiaran untuk terus berkarya (kata I Made).

Ketua KPID DIY, Drs. I Made Arjana Gumbara mengawali pertemuan dengan memperkenalkan profil KPID DIY dan profil para komisioner KPID DIY periode 2017-2020 kepada Wakil Gubernur DIY. I Made Arjana Gumbara juga menyinggung regulasi penyiaran yang dimiliki oleh DIY, yakni Perda DIY No. 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Peraturan Gubernur DIY No. 37 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pembentukan Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Peraturan Gubernur DIY No. 38 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Pemberian Penghargaan atas Penyelenggaraan Penyiaran. “Dalam menjalankan tugas, KPID DIY berusaha untuk selalu menjalankan amanat peraturan daerah tentang penyelenggaraan penyiaran yang telah ditetapkan,” kata I Made Arjana Gumbara.

Sementara itu Hajar Pamundi selaku Wakil Ketua KPID DIY menambahkan bahwa keistimewaan dan kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi fokus khusus yang perlu diperhatikan bagi setiap lembaga penyiaran. “Sesuai amanat dalam Perda dan Pergub tentang penyelenggaraan penyiaran, setiap stasiun televisi berjaringan wajib menayangkan 10% program siaran lokal, sementara radio wajib menyiarkan 60% program siaran lokal, dan setiap lembaga penyiaran wajib menyiarkan satu program berbahasa jawa.

IMG-20180807-WA0005

Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka Paku Alam X, menanggapi rencana kegiatan dari KPID mengenai Anugerah, menyampaikan bahwa untuk peminjaman tempat agar dilakukan sesuai prosedur mengirim surat melalui Biro Umum dan Protokol Setda DIY.

Selain membahas mengenai kegiatan KPID Wakil Gubernur DIY menanyakan mengenai penyiaran yang ada di Yogyakarta untuk bisa meningkatkan isi siaran lokal lebih banyak karena budaya lokal akan menjadi dasar karakter masyarakat dalam kehidupan sehari harinya. Dengan kearifan lokal akan bisa menolak budaya yang tidak sesuai dengan budaya timur.(fkpid)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *