EVALUASI DENGAR PENDAPAT PT. RADIO PAMORING ADAGIO (SMART FM)

DSC07111

DSC07142

Yogyakarta (19/6/2019) – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Evaluasi Dengar Pendapat Lembaga Penyiaran Swasta PT. Radio Pamoring Adagio (SMART FM) bertempat di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika DIY pada Selasa, 18 Juni 2019.  EDP ini merupakan salah satu proses yang harus dilalui oleh Lembaga Penyiaran untuk mendapatkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

DSC07107

EDP dibuka dengan sambutan dari Wakil Ketua KPID DIY, Hajar Pamundi, S.T. beliau menyampaikan “Proses Perijinan saat ini adalah hal yang dinamis, mengalami perubahan namun intinya proses pembaharuan ini akan semakin efisien dan mempermudah perijinan seluruh Lembaga Penyiaran di DIY”. EDP dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Radio Smart FM, pemohon menyampaikan mulai dari profil, program acara, segmentasi pendengar, dst. Fokus isi siaran ada pada sektor bisnis, oleh karena itu segmentasi pendengar Smart FM adalah usia produktif salah satunya adalah mahasiswa. Hal ini dikarenakan mahasiswa pada era sekarang sudah banyak yang memulai membuka bisnis.

IMG_20190618_140224

Selain dihadiri oleh Komisioner KPID DIY, Evaluasi Dengar Pendapat juga dihadiri oleh kesekretariatan KPID DIY, Muspika Gondokusuman, MUI, PRSSNI, Polsek, Pemerintah desa setempat, Masyarakat sekitar Smart FM dan LPS Radio. Acara tersebut berjalan dengan kondusif dan interaktif. Hal ini dilihat dari tamu undangan yang bertanya dan memberikan tanggapan terkait Presentasi yang disampaikan oleh pihak Smart FM. Salah satu tamu dari kecamatan Gondokusuman menyampaikan tanggapan terkait program siaran lokal, beliau memberikan saran kepada Smart FM, “Di kecamatan Gondokusuman terdapat komunitas Macapat Sekoca, yang siap diliput dan mengisi acara di program siaran lokal berbahasa jawa di Smart FM”. Hal ini disambut positif oleh Smart FM, dan siap untuk bekerjasama dengan masyarakat Gondokusuman.

DSC07155

Kegiatan EDP di akhiri dengan penandatanganan Berkas Berita Acara, yang ditandatangani oleh komisioner, dua saksi dari pihak pemohon dan pemohon. Setelah EDP maka akan dilaksanakan Rapat pleno internal untuk memberikan keputusan Rekomendasi Kelayakan Perpanjangan Izin dari Kementerian Informasi dan Komunikasi Republik Indonesia di Jakarta dan diharapkan dapat berjalan lancar sehingga dapat mengikuti FRB yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 juni 2019 di Jakarta (ana).

Comments

comments